Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Ibadah Ramadhan 2021
Selasa, 30 Maret 2021 - 05:18 WIB
loading...
A
A
A
Adapun untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular, tenaga kesehatan yang sedang bertugas menangani kasus COVID-19, bilamana dipandang perlu, dapat meninggalkan puasa Ramadan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadhan. Hal ini sesuai dengan tuntunan syariat sebagaimana dipahami dari firman Allah dan hadis Nabi Muhammad SAW sesuai Al Quran surah an-Nisā’ (4): 71, surah al-Baqarah [2] ayat 195].
Baca juga: Begini Metode Hisab Muhammadiyah Tetapkan Ramadhan dan Lebaran
Adapun terkait edaran tersebut, bisa dilihat dan diunduh sendiri melalui website resmi Muhammadiyah di https://muhammadiyah.or.id/edaran-pp-muhammadiyah-tentang-tuntunan-ibadah-ramadan-1442-h-dalam-kondisi-darurat-covid-19/
Baca juga: Begini Metode Hisab Muhammadiyah Tetapkan Ramadhan dan Lebaran
Adapun terkait edaran tersebut, bisa dilihat dan diunduh sendiri melalui website resmi Muhammadiyah di https://muhammadiyah.or.id/edaran-pp-muhammadiyah-tentang-tuntunan-ibadah-ramadan-1442-h-dalam-kondisi-darurat-covid-19/
(abd)
Lihat Juga :