Muhammadiyah Keluarkan Tuntunan Ibadah Ramadhan 2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Muhammadiyah mengeluarkan Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H atau 2021 M dalam kondisi darurat COVID-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid. Tuntutan itu dikeluarkan melalui surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 03/EDR/I.0/E/2021 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.
Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mohammad Mas'udi mengatakan, tuntunan itu hendaknya dapat dilaksanakan dan menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya. Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan Persyarikatan dari Pusat sampai Ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi untuk berada dalam satu barisan yang kokoh.
"Tuntunan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran COVID-19 yang tidak merata atau memiliki tingkat kedaruratan yang berbeda antara daerah satu dengan daerah lain," katanya sebagaimana tertulis dalam edaran tersebut, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Puasa Ramadhan Mulai 13 April
Menurutnya, puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG) termasuk dalam kelompok orang yang sakit ini.
"Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya setelah Ramadhan sesuai dengan tuntunan syariat. Ini sesuai dengan Al-Qur'an surah al-Baqarah [2] ayat 185," katanya.
Adapun untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular, tenaga kesehatan yang sedang bertugas menangani kasus COVID-19, bilamana dipandang perlu, dapat meninggalkan puasa Ramadan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadhan. Hal ini sesuai dengan tuntunan syariat sebagaimana dipahami dari firman Allah dan hadis Nabi Muhammad SAW sesuai Al Quran surah an-Nisā’ (4): 71, surah al-Baqarah [2] ayat 195].
Baca juga: Begini Metode Hisab Muhammadiyah Tetapkan Ramadhan dan Lebaran
Adapun terkait edaran tersebut, bisa dilihat dan diunduh sendiri melalui website resmi Muhammadiyah di https://muhammadiyah.or.id/edaran-pp-muhammadiyah-tentang-tuntunan-ibadah-ramadan-1442-h-dalam-kondisi-darurat-covid-19/
Lihat Juga: Ikut Pembekalan Calon Menteri, Abdul Mu'ti: Prabowo Tekankan Penyelenggaraan Negara Bebas Korupsi
Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mohammad Mas'udi mengatakan, tuntunan itu hendaknya dapat dilaksanakan dan menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya. Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan Persyarikatan dari Pusat sampai Ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi untuk berada dalam satu barisan yang kokoh.
"Tuntunan ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran COVID-19 yang tidak merata atau memiliki tingkat kedaruratan yang berbeda antara daerah satu dengan daerah lain," katanya sebagaimana tertulis dalam edaran tersebut, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Muhammadiyah Tetapkan Puasa Ramadhan Mulai 13 April
Menurutnya, puasa Ramadhan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG) termasuk dalam kelompok orang yang sakit ini.
"Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya setelah Ramadhan sesuai dengan tuntunan syariat. Ini sesuai dengan Al-Qur'an surah al-Baqarah [2] ayat 185," katanya.
Adapun untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular, tenaga kesehatan yang sedang bertugas menangani kasus COVID-19, bilamana dipandang perlu, dapat meninggalkan puasa Ramadan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadhan. Hal ini sesuai dengan tuntunan syariat sebagaimana dipahami dari firman Allah dan hadis Nabi Muhammad SAW sesuai Al Quran surah an-Nisā’ (4): 71, surah al-Baqarah [2] ayat 195].
Baca juga: Begini Metode Hisab Muhammadiyah Tetapkan Ramadhan dan Lebaran
Adapun terkait edaran tersebut, bisa dilihat dan diunduh sendiri melalui website resmi Muhammadiyah di https://muhammadiyah.or.id/edaran-pp-muhammadiyah-tentang-tuntunan-ibadah-ramadan-1442-h-dalam-kondisi-darurat-covid-19/
Lihat Juga: Ikut Pembekalan Calon Menteri, Abdul Mu'ti: Prabowo Tekankan Penyelenggaraan Negara Bebas Korupsi
(abd)