Partai Gelora Indonesia Kantongi SK Menkumham
Rabu, 20 Mei 2020 - 09:59 WIB
loading...
Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia telah mengantongi surat keputusan (SK) Kemenkumham sebagai badan hukum partai politik pada Selasa 19 Mei 2020. Foto/Twitter
A
A
A
JAKARTA - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia telah mengantongi surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai badan hukum partai politik pada Selasa 19 Mei 2020.
(Baca juga: Parpol Baru Perlu Gaet Tokoh Populer Seperti Gatot Nurmantyo)
Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik mengungkapkan SK Kemenkumham itu diterima Partai Gelora Indonesia setelah satu setengah bulan menjalani proses verifikasi administratif dan faktual.
"Alhamdulillah, di tengah suasana 10 hari terakhir bulan Ramadhan ini, kami mendapatkan kabar dari Pak Menteri Yasonna H. Laoly bahwa SK Menkumham untuk Partai Gelora sudah ditandatangani. Insya Allah setelah Lebaran, akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M Anis Matta. Mohon doanya," kata Mahfuz dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (20/5/2020).
(Baca juga: Habib Bahar Kembali Diciduk, Fadli Zon: Apakah Negeri Ini Masih Demokratis?)
(Baca juga: Parpol Baru Perlu Gaet Tokoh Populer Seperti Gatot Nurmantyo)
Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik mengungkapkan SK Kemenkumham itu diterima Partai Gelora Indonesia setelah satu setengah bulan menjalani proses verifikasi administratif dan faktual.
"Alhamdulillah, di tengah suasana 10 hari terakhir bulan Ramadhan ini, kami mendapatkan kabar dari Pak Menteri Yasonna H. Laoly bahwa SK Menkumham untuk Partai Gelora sudah ditandatangani. Insya Allah setelah Lebaran, akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M Anis Matta. Mohon doanya," kata Mahfuz dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (20/5/2020).
(Baca juga: Habib Bahar Kembali Diciduk, Fadli Zon: Apakah Negeri Ini Masih Demokratis?)
Lihat Juga :