Selain Aset Heru Hidayat di Pontianak, Kejagung Juga Sita Hotel Benny Tjokro
Minggu, 28 Maret 2021 - 10:05 WIB
loading...
Tim Penyidik Jampidsus Kejagung menyita aset tanah dan bangunan seluas 1.042 meter persegi di Pontianak terkait kasus dugaan tipikor di PT Asabri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa tanah dan bangunan seluas 1.042 meter persegi di Pontianak terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita Rumah Heru Hidayat di Pontianak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, aset yang disita adalah milik tersangka korupsi PT Asabri, Heru Hidayat (HH).
"Aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka HH berupa 2 (dua) bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 1.042 M2 yang terletak di Kota Pontianak pada Kamis 25 Maret 2021 yang lalu," ujar Leonard saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (28/3/2021).
Baca juga: Korupsi Asabri, Kejagung Sudah Sita Total 9 Mobil Mewah
Penyitaan 2 (dua) bidang tanah dan atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) bidang tanah di Kota Pontianak.
Berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 11/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk tanggal 24 Maret 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Heru Hidayat yakni satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00994 seluas 660 M2 yang terletak di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama PT Inti Kapuas Arowana, Tbk.
Baca juga: Kejagung Segel 18 Unit Kamar Apartemen Milik Benny Tjokro Terkait Korupsi Asabri
Berikutnya, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No. 16885 seluas 382 M2 yang terletak di Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama Susanti Hidayat.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita Rumah Heru Hidayat di Pontianak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, aset yang disita adalah milik tersangka korupsi PT Asabri, Heru Hidayat (HH).
"Aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka HH berupa 2 (dua) bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 1.042 M2 yang terletak di Kota Pontianak pada Kamis 25 Maret 2021 yang lalu," ujar Leonard saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (28/3/2021).
Baca juga: Korupsi Asabri, Kejagung Sudah Sita Total 9 Mobil Mewah
Penyitaan 2 (dua) bidang tanah dan atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) bidang tanah di Kota Pontianak.
Berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 11/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk tanggal 24 Maret 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Heru Hidayat yakni satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00994 seluas 660 M2 yang terletak di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama PT Inti Kapuas Arowana, Tbk.
Baca juga: Kejagung Segel 18 Unit Kamar Apartemen Milik Benny Tjokro Terkait Korupsi Asabri
Berikutnya, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No. 16885 seluas 382 M2 yang terletak di Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama Susanti Hidayat.
Lihat Juga :