Kisruh Demokrat, Moeldoko Bisa Jadi Sandungan AHY di Pilpres 2024?
Sabtu, 27 Maret 2021 - 11:30 WIB
loading...
A
A
A
Namun, Kemenkumham belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara itu. Sebab, kubu Moeldoko masih melengkapi berkas yang diperlukan. Jika Kemenkumham mengesahkan pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko, bagaimana kans AHY sebagai kandidat Pilpres mendatang?
"AHY terancam tidak bisa ikut Pilpres 2024. Karena Kedua kubu saling klaim memiliki legalitas sah. Persoalannya akan muncul saat pendaftaran ke KPU nanti, karena masih ada kepengurusan ganda," ujar Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (Sudra), Fadhli Harahab kepada SINDOnews, Sabtu (27/3/2021).
Baca juga: Andi Mallarangeng ke Kubu Moeldoko: Ketimbang Hujan-hujanan, Buat Partai Baru
Untuk itu, Fadhli menduga konflik Partai Demokrat itu akan berlangsung hingga ranah pengadilan. "Saya kira ini akan berlarut-larut. Solusinya, kompromi atau pecah, muncul Demokrat Perjuangan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin berpendapat, jika kubu Moeldoko yang disahkan Kemenkumham nantinya, maka pertarungannya akan terjadi di pengadilan. "Pengadilanlah akan menjadi jalan akhir pemutus konflik. Keputusan akhir pengadilan lah yang akan menentukan siapa yang berhak atas Demokrat. Itu jika Moeldoko disahkan," kata Ujang kepada SINDOnews secara terpisah.
"AHY terancam tidak bisa ikut Pilpres 2024. Karena Kedua kubu saling klaim memiliki legalitas sah. Persoalannya akan muncul saat pendaftaran ke KPU nanti, karena masih ada kepengurusan ganda," ujar Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (Sudra), Fadhli Harahab kepada SINDOnews, Sabtu (27/3/2021).
Baca juga: Andi Mallarangeng ke Kubu Moeldoko: Ketimbang Hujan-hujanan, Buat Partai Baru
Untuk itu, Fadhli menduga konflik Partai Demokrat itu akan berlangsung hingga ranah pengadilan. "Saya kira ini akan berlarut-larut. Solusinya, kompromi atau pecah, muncul Demokrat Perjuangan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin berpendapat, jika kubu Moeldoko yang disahkan Kemenkumham nantinya, maka pertarungannya akan terjadi di pengadilan. "Pengadilanlah akan menjadi jalan akhir pemutus konflik. Keputusan akhir pengadilan lah yang akan menentukan siapa yang berhak atas Demokrat. Itu jika Moeldoko disahkan," kata Ujang kepada SINDOnews secara terpisah.
(dam)
Lihat Juga :