Andi Mallarangeng ke Kubu Moeldoko: Ketimbang Hujan-hujanan, Buat Partai Baru
Sabtu, 27 Maret 2021 - 08:40 WIB
loading...
Andi Mallarangeng meminta kubu Moeldoko tidak panik dengan melemparkan berbagai tuduhan yang tidak berdasar. Foto/youtube
A
A
A
JAKARTA - Nama keluarga Cikeas disinggung kelompok pro Kongres Luar Biasa (KLB) Deliserdang ikut terlibat dalam kasus Hambalang. Max Sopacua dkk pun meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus Hambalang, karena masih ada elite Demokrat yang tidak tersentuh.
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng , menceritakan keterlibatannya dalam kasus tersebut, di mana saat itu dia memilih mengundurkan diri dari semua jabatannya sebelum dijadikan tersangka.
"Saya sendiri ketika dinyatakan dicekal, saat itu bahkan belum dinyatakan sebagai tersangka karena persoalan Hambalang, langsung mengundurkan diri sebagai menpora dan juga dari jabatan saya di Partai Demokrat sebagai Sekretaris Dewan Pembina, tapi tetap sebagai anggota Partai Demokrat," kata Andi saat dihubungi, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Puji Moeldoko Jadi Imam Salat Magrib, Darmizal: Bacaannya Fasih, Kami Makin Bangga
Andi juga mengungkap alasan pengadilan menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun kepadanya. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak diminta mengembalikan uang sepeser pun oleh pengadilan, karena dia tidak melakukan korupsi di kasus Hambalang.
"Oleh pengadilan, saya dinyatakan harus bertanggung jawab sebagai pemimpin tertinggi di Kemenpora, dianggap tidak melakukan pengawasan dengan baik. Saya dihukum 4 tahun penjara tetapi saya tidak diminta mengembalikan satu rupiah pun kepada negara, karena saya tidak menerima uang, tidak menyuruh menerima uang, dan tidak dilapori akan adanya penerimaan uang dari siapapun," beber Andi.
Baca juga: Max Sopacua: Kasus Wisma Atlet Cikal Bakal Runtuhnya Elektabilitas Partai Demokrat
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng , menceritakan keterlibatannya dalam kasus tersebut, di mana saat itu dia memilih mengundurkan diri dari semua jabatannya sebelum dijadikan tersangka.
"Saya sendiri ketika dinyatakan dicekal, saat itu bahkan belum dinyatakan sebagai tersangka karena persoalan Hambalang, langsung mengundurkan diri sebagai menpora dan juga dari jabatan saya di Partai Demokrat sebagai Sekretaris Dewan Pembina, tapi tetap sebagai anggota Partai Demokrat," kata Andi saat dihubungi, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Puji Moeldoko Jadi Imam Salat Magrib, Darmizal: Bacaannya Fasih, Kami Makin Bangga
Andi juga mengungkap alasan pengadilan menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun kepadanya. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak diminta mengembalikan uang sepeser pun oleh pengadilan, karena dia tidak melakukan korupsi di kasus Hambalang.
"Oleh pengadilan, saya dinyatakan harus bertanggung jawab sebagai pemimpin tertinggi di Kemenpora, dianggap tidak melakukan pengawasan dengan baik. Saya dihukum 4 tahun penjara tetapi saya tidak diminta mengembalikan satu rupiah pun kepada negara, karena saya tidak menerima uang, tidak menyuruh menerima uang, dan tidak dilapori akan adanya penerimaan uang dari siapapun," beber Andi.
Baca juga: Max Sopacua: Kasus Wisma Atlet Cikal Bakal Runtuhnya Elektabilitas Partai Demokrat
Lihat Juga :