Kisruh Demokrat, Moeldoko Bisa Jadi Sandungan AHY di Pilpres 2024?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) acapkali masuk bursa kandidat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 mendatang berdasarkan survei sejumlah lembaga riset opini publik belakangan ini.
Bahkan, AHY berada di peringkat keenam tokoh yang dipilih anak muda untuk menjadi Presiden versi survei Indikator Politik Indonesia baru-baru ini dengan 4,1% responden yang terdiri dari usia 17 hingga 21 tahun.
Sebelum ditetapkan sebagai ketua umum Partai Demokrat menggantikan ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Kongres ke-V Partai Demokrat di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu 15 Maret 2020, AHY meresmikan The Yudhoyono Institute (TYI) pada Kamis 10 Agustus 2017 malam.
Saat itu, AHY menjelaskan bahwa The Yudhoyono Institute (TYI) didirikan untuk menyiapkan pemimpin masa depan dan mewujudkan Indonesia Emas pada 2045 mendatang, saat Indonesia genap 100 tahun merdeka. Nah, jabatannya sebagai ketua umum Partai Demokrat kini tengah digoyang oleh mereka yang berseberangan dengan AHY maupun SBY.
Mereka yang berseberangan dengan AHY itu menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Kubu Moeldoko itu juga telah mendaftarkan susunan kepengurusan partai ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Namun, Kemenkumham belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara itu. Sebab, kubu Moeldoko masih melengkapi berkas yang diperlukan. Jika Kemenkumham mengesahkan pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko, bagaimana kans AHY sebagai kandidat Pilpres mendatang?
"AHY terancam tidak bisa ikut Pilpres 2024. Karena Kedua kubu saling klaim memiliki legalitas sah. Persoalannya akan muncul saat pendaftaran ke KPU nanti, karena masih ada kepengurusan ganda," ujar Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (Sudra), Fadhli Harahab kepada SINDOnews, Sabtu (27/3/2021).
Untuk itu, Fadhli menduga konflik Partai Demokrat itu akan berlangsung hingga ranah pengadilan. "Saya kira ini akan berlarut-larut. Solusinya, kompromi atau pecah, muncul Demokrat Perjuangan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin berpendapat, jika kubu Moeldoko yang disahkan Kemenkumham nantinya, maka pertarungannya akan terjadi di pengadilan. "Pengadilanlah akan menjadi jalan akhir pemutus konflik. Keputusan akhir pengadilan lah yang akan menentukan siapa yang berhak atas Demokrat. Itu jika Moeldoko disahkan," kata Ujang kepada SINDOnews secara terpisah.
Bahkan, AHY berada di peringkat keenam tokoh yang dipilih anak muda untuk menjadi Presiden versi survei Indikator Politik Indonesia baru-baru ini dengan 4,1% responden yang terdiri dari usia 17 hingga 21 tahun.
Sebelum ditetapkan sebagai ketua umum Partai Demokrat menggantikan ayahnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Kongres ke-V Partai Demokrat di JCC, Senayan, Jakarta, Minggu 15 Maret 2020, AHY meresmikan The Yudhoyono Institute (TYI) pada Kamis 10 Agustus 2017 malam.
Saat itu, AHY menjelaskan bahwa The Yudhoyono Institute (TYI) didirikan untuk menyiapkan pemimpin masa depan dan mewujudkan Indonesia Emas pada 2045 mendatang, saat Indonesia genap 100 tahun merdeka. Nah, jabatannya sebagai ketua umum Partai Demokrat kini tengah digoyang oleh mereka yang berseberangan dengan AHY maupun SBY.
Mereka yang berseberangan dengan AHY itu menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Kubu Moeldoko itu juga telah mendaftarkan susunan kepengurusan partai ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Namun, Kemenkumham belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara itu. Sebab, kubu Moeldoko masih melengkapi berkas yang diperlukan. Jika Kemenkumham mengesahkan pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko, bagaimana kans AHY sebagai kandidat Pilpres mendatang?
"AHY terancam tidak bisa ikut Pilpres 2024. Karena Kedua kubu saling klaim memiliki legalitas sah. Persoalannya akan muncul saat pendaftaran ke KPU nanti, karena masih ada kepengurusan ganda," ujar Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (Sudra), Fadhli Harahab kepada SINDOnews, Sabtu (27/3/2021).
Untuk itu, Fadhli menduga konflik Partai Demokrat itu akan berlangsung hingga ranah pengadilan. "Saya kira ini akan berlarut-larut. Solusinya, kompromi atau pecah, muncul Demokrat Perjuangan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin berpendapat, jika kubu Moeldoko yang disahkan Kemenkumham nantinya, maka pertarungannya akan terjadi di pengadilan. "Pengadilanlah akan menjadi jalan akhir pemutus konflik. Keputusan akhir pengadilan lah yang akan menentukan siapa yang berhak atas Demokrat. Itu jika Moeldoko disahkan," kata Ujang kepada SINDOnews secara terpisah.
(dam)