Ingatkan Konsep Utuh, Komisi I Minta Program Bela Negara Kemenhan Tak Terburu-buru

Jum'at, 26 Maret 2021 - 10:12 WIB
loading...
Ingatkan Konsep Utuh,...
Anggota Komisi I DPR dari PKS Sukamta mengingatkan Kemenham agar mematangkan konsep program bela negara. Foto/kemhan.go.id
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertahanan ( Kemenhan ) berencana menjalankan program bela negara . Program ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021.

Anggota Komisi I DPR Sukamta menyambut baik rencana tersebut. Dia meminta konsep pelaksanaanya mesti matang, utuh, dan tidak terburu-buru. “Harus jelas sasaran, target, berapa anggaran, dan kapan waktunya,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Jumat (26/3/2021).



Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menerangkan rekrutmen bela negara yang didalamnya termasuk komponen cadangan harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Komisi I DPR. Tujuannya membuat terbuka, jelas, dan transparan program ini sehingga rakyat tak lagi resah..

Masyarakat sempat resah dengan adanya isu wajib militer atau potensi tidak terjaminnya hak asasi manusia (HAM). Makanya, Kemenhan harus terus melakukan dialog, diskusi, dan bermusyawarah dengan Komisi I DPR.

Hal ini untuk memastikan pengawasan berjalan sehingga rakyat menjadi lebih tenang. Masyarakat pun diminta berani menyampaikan temuan jika pelaksanaannya nanti tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemenhan, menurutnya, harus menyiapkan konsep bela negara dalam konteks pembentukan sumber daya material. Objek pengelolaan sumber daya nasional itu ada dua, yakni manusia dan barang.



“Yang berbentuk barang ini mencakup sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan (SDB), serta sarana dan prasarana nasional. Kita seringkali fokus kepada bela negara, yaitu pembentukan komponen pendukung dan komponen cadangan dalam aspek manusianya, tapi kita sering lupa bahwa di dalamnya juga tercakup material. Jadi seolah tidak utuh," tuturnya.

komponen cadangan yang bersifat sukarela itu terkait dengan sumber daya manusia. Akan tetapi, komponen cadangan yang berbentuk material, sifatnya tidak sukarela.

"Makanya UU PSDN ini sangat strategis, karena mengatur manusia dan material sekaligus. Sehingga, konsep untuk implementasi di lapangannya harus betul-betul matang dan utuh, tidak sebagian-sebagian saja," pungkas Sukamta.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2380 seconds (0.1#10.140)