Effendi Gazali Siap Dikonfrontir dengan Perusahaan Penyedia Bansos COVID-19

Kamis, 25 Maret 2021 - 16:24 WIB
loading...
Effendi Gazali Siap Dikonfrontir dengan Perusahaan Penyedia Bansos COVID-19
Effendi Gazali memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos. FOTO/SINDOnews/RAKA DWI NOVIANTO
A A A
JAKARTA - Pakar komunikasi dari Universitas Indonesia, Effendi Gazali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).

Effendi bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Dirinya mengaku diminta tim penyidik KPK untuk membawa rekening perusahaan. Effendi mengaku permintaan membawa rekening tersebut tertuang dalam surat panggilan.

"Pertanyaan yang menarik adalah, surat panggilan KPK itu isinya harap membawa rekening perusahaan sejak 1 Januari 2020 dan PO bansos Kemensos. Saya ambil rekening siapa. Dari perusahaan mana?," kata Effendi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: Disebut Ikut Kerjakan Proyek Bansos Covid-19, KPK Panggil Effendi Gazali

Effendi pun meminta tim penyidik KPK untuk mengkonfrontasi dirinya dengan pemilik perusahaan yang disebut dalam surat panggilan. Apalagi, disebutkan jika Effendi mendapatkan pengerjaan proyek bansos melalui perusahaan tersebut.

"Mengenai ada PT atau CV itu saya katakan saya tidak kenal. Dan lebih gampangnya, panggil saja PT atau CV-nya. Panggil dan konfrontasi ke saya apakah dia memang dapat ke situ, kapan dikasih, dan kemudian apa urusan dengan saya," katanya.

KPK pun mengapresiasi Effendi Gazali yang datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus suap bansos COVID-19. "Kami apresiasi atas kehadiran yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Baca juga: Usut Rancangan Permen Ekspor Benur, KPK Gali Keterangan Effendi Gazali

Ali juga menanggapi perkataan Effendi yang siap dikonfrontasi oleh perusahaan yang diduga menyeret namanya. "Seseorang dipanggil sebagai saksi tentu karena keterangan saksi dibutuhkan dalam rangka memperjelas rangkaian perbuatan para tersangka," kata Ali.

Effendi Gazali bukan hanya kali ini dipanggil tim penyidik KPK. Effendi juga sempat menjadi saksi kasus dugaan suap izin ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Effendi yang dipanggil pada Kamis, 4 Maret 2021, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan penasihat Menteri KKP Edhy Prabowo. Pada kasus bansos, Effendi disebut sebagai salah satu pihak yang mendapatkan kesempatan pengerjaan pengadaan bansos COVID-19.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1667 seconds (0.1#10.140)