PP Muhammadiyah Resmi Putuskan Waktu Salat Subuh Mundur 8 Menit
Kamis, 25 Maret 2021 - 05:02 WIB
loading...
A
A
A
Kajian kedua terkait dengan penetapan waktu subuh dari berbagai negara. Pada kajian yang dilakukan oleh negara-negara ini, kata Agung, semakin banyak adanya perbedaan antara satu dengan yang lain. Selain melakukan kajian terhadap negara lain, Muhammadiyah juga dengan mandiri melakukan kajian melalui lembaga astronomi milik kampusnya.
Kajian ketiga ini Majelis tarjih mengamanatkan kepada lembaga lembaga untuk melakukan kajian dan Observatorium Ilmu Falak (OIF) yang berada di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, Pusat Studi Astronomi (Pastron) yang berada di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, dan Islamic Science Research Network (ISRN) yang berada di Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA), Jakarta.
“Mereka melakukan pengamatan tidak hanya di tiga kota ini, tetapi lebih dari 20 kota di Indonesia melakukan pengamatan selama 4 tahun,” imbuhnya. Baca juga: Tatkala Dua Pembesar NU dan Muhammadiyah Saling Mengimami Sholat Subuh
Agung juga menambahkan bahwa berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Majelis Tarjih melalui ijtihad jama'I memutuskan untuk mengubah ketinggian matahari awal waktu Subuh minus 20 derajat yang selama ini berlaku dan sebagaimana tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih 3. Serta menetapkan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru, yaitu minus 18 derajat di ufuk bagian timur.
Kajian ketiga ini Majelis tarjih mengamanatkan kepada lembaga lembaga untuk melakukan kajian dan Observatorium Ilmu Falak (OIF) yang berada di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, Pusat Studi Astronomi (Pastron) yang berada di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, dan Islamic Science Research Network (ISRN) yang berada di Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA), Jakarta.
“Mereka melakukan pengamatan tidak hanya di tiga kota ini, tetapi lebih dari 20 kota di Indonesia melakukan pengamatan selama 4 tahun,” imbuhnya. Baca juga: Tatkala Dua Pembesar NU dan Muhammadiyah Saling Mengimami Sholat Subuh
Agung juga menambahkan bahwa berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh Majelis Tarjih melalui ijtihad jama'I memutuskan untuk mengubah ketinggian matahari awal waktu Subuh minus 20 derajat yang selama ini berlaku dan sebagaimana tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih 3. Serta menetapkan ketinggian matahari awal waktu Subuh yang baru, yaitu minus 18 derajat di ufuk bagian timur.
(kri)
Lihat Juga :