KLHK Ungkap Pentingnya Menjaga dan Lindungi Sumber Daya Genetik Indonesia
loading...
A
A
A
"Di tingkat internasional Indonesia menjadi negara pihak konvensi keanekaragaman hayati atau CBD dan telah meratifikasinya menjadi UU Nomor 5/1994. Indonesia juga telah meratifikasi International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (ITPGRFA) melalui UU Nomor 4/2006 tentang upaya perlindungan sumber daya genetik tanaman untuk pangan dan pertanian," tuturnya.
"Pengelolaan kehati Indonesia juga diatur dalam UU Nomor 11/2013 tentang pengesahan Protokol Nagoya mengenai akses pada sumber daya genetik dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang yang timbul dari pemanfaatannya. Indonesia juga aktif dalam perundingan di forum internasional lainnya," tutupnya.
Hal senada diungkapkan Kepala LIPI Laksana Tri Handoko bahwa pengelolaan sumber daya genetik penting dilakukan, LIPI sebagai scientific authority mengupayakan perlindungan sumber daya genetik melalui konservasi eksitu yaitu Kebun Raya.
LIPI juga mengkoleksi specimen fisik/spesimen mati baik flora maupun fauna dan juga mikroba kemudian saat ini LIPI juga sudah melakukan ekstraksi data digitalnya baik itu data DNA, struktur protein dan juga senyawa-senyawa aktif yang dikandung di spesimen-spesimen tersebut.
"Informasi dari ekstraksi itu sangat penting karena saat ini kita tidak cukup hanya dengan tracing dari taksonomi konvensional, kita harus masuk ke level molekuler, sehingga kalau kita ingin menuntut benefit sharing sesuai dengan Protokol Nagoya yang telah kita ratifikasi maka kita bisa membuktikan secara molukuler bahwa ini memang sumber daya genetik asli Indonesia. Kemudian juga tentu akan berguna sampai pemanfaatan khususnya yang terkait dengan bioenginering dan bioteknologi," ungkap Laksana.
FGD ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 23-24 Maret 2021 secara hybrid, tatap muka (untuk pembicara) dan on-line (untuk Peserta), bertempat di ruang Rimbawan I Gedung Manggala Wanabhakti Kementerian LHK Jakarta.
FGD hari pertama ini dihadiri oleh sekitar 4.021 orang peserta secara online yang terdiri dari perwakilan Kementerian/Lembaga, Akademisi dan Pakar, serta praktisi di bidang sumber daya genetik.
"Pengelolaan kehati Indonesia juga diatur dalam UU Nomor 11/2013 tentang pengesahan Protokol Nagoya mengenai akses pada sumber daya genetik dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang yang timbul dari pemanfaatannya. Indonesia juga aktif dalam perundingan di forum internasional lainnya," tutupnya.
Hal senada diungkapkan Kepala LIPI Laksana Tri Handoko bahwa pengelolaan sumber daya genetik penting dilakukan, LIPI sebagai scientific authority mengupayakan perlindungan sumber daya genetik melalui konservasi eksitu yaitu Kebun Raya.
LIPI juga mengkoleksi specimen fisik/spesimen mati baik flora maupun fauna dan juga mikroba kemudian saat ini LIPI juga sudah melakukan ekstraksi data digitalnya baik itu data DNA, struktur protein dan juga senyawa-senyawa aktif yang dikandung di spesimen-spesimen tersebut.
"Informasi dari ekstraksi itu sangat penting karena saat ini kita tidak cukup hanya dengan tracing dari taksonomi konvensional, kita harus masuk ke level molekuler, sehingga kalau kita ingin menuntut benefit sharing sesuai dengan Protokol Nagoya yang telah kita ratifikasi maka kita bisa membuktikan secara molukuler bahwa ini memang sumber daya genetik asli Indonesia. Kemudian juga tentu akan berguna sampai pemanfaatan khususnya yang terkait dengan bioenginering dan bioteknologi," ungkap Laksana.
FGD ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 23-24 Maret 2021 secara hybrid, tatap muka (untuk pembicara) dan on-line (untuk Peserta), bertempat di ruang Rimbawan I Gedung Manggala Wanabhakti Kementerian LHK Jakarta.
FGD hari pertama ini dihadiri oleh sekitar 4.021 orang peserta secara online yang terdiri dari perwakilan Kementerian/Lembaga, Akademisi dan Pakar, serta praktisi di bidang sumber daya genetik.
(maf)