Berkas Kasus Ekspor Benih Lobster Lengkap, Edhy Prabowo Cs Segera Disidang
Rabu, 24 Maret 2021 - 16:36 WIB
loading...
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo segera disidang. Setelah tim penyidik KPK menyelesaikan berkas penyidikan dan dinyatakan lengkap (P21). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bakal segera disidang. Hal itu setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan dan dinyatakan lengkap (P21).
Baca juga: Proses Ekspor Benih Lobster, Penyuap Edhy Prabowo Serahkan Bank Garansi
Selain Edhy, tim penyidik telah merampungkan berkas tersangka lain. Mereka yakni Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM).
Baca juga: Diduga Hasil Suap Benur, KPK Sita Mobil Stafsus Edhy Prabowo
"Hari ini (24/03/2021) Tim Penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) atas nama Tersangka EP dkk kepada Tim JPU," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Ali mengungkapkan penahanan beralih dan dilanjutkan oleh Tim JPU masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021.
Baca juga: KPK Sita 13 Road Bike terkait Kasus Suap Edhy Prabowo
Baca juga: Proses Ekspor Benih Lobster, Penyuap Edhy Prabowo Serahkan Bank Garansi
Selain Edhy, tim penyidik telah merampungkan berkas tersangka lain. Mereka yakni Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM).
Baca juga: Diduga Hasil Suap Benur, KPK Sita Mobil Stafsus Edhy Prabowo
"Hari ini (24/03/2021) Tim Penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) atas nama Tersangka EP dkk kepada Tim JPU," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
Ali mengungkapkan penahanan beralih dan dilanjutkan oleh Tim JPU masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021.
Baca juga: KPK Sita 13 Road Bike terkait Kasus Suap Edhy Prabowo
Lihat Juga :