Kasus Dugaan Suap, Wagub Sulsel Dicecar KPK Soal Pengadaan di Daerahnya
Selasa, 23 Maret 2021 - 22:03 WIB
loading...
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, pada hari ini. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, pada hari ini. Andi Sulaiman diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Baca juga: KPK Sita Rp3 Miliar dari Eks Caleg Gerindra Soal Kasus Suap Ekspor Benur
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mendalami keterangan saksi Andi Sulaiman ihwal tupoksinya sebagai wakil Nurdin Abdullah. Tak hanya itu, penyidik juga mencecar Andi Sulaiman terkait sejumlah proyek pengadaan yang dilaksanakan di bawah Pemprov Sulsel.
"Andi Sudirman Sulaiman (Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018–2023) didalami pengetahuan yang bersangkutan diantaranya mengenai tupoksi selaku Wakil Gubernur dan berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," kata Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Usut Aliran Uang Kasus Pajak, KPK Periksa PNS Kemenkeu
Tak hanya Wagub Sulsel, penyidik juga memeriksa pihak swasta Andi Gunawan dan Thiawudy Wikarso, pada hari ini. Terhadap Andi Gunawan, penyidik mengonfirmasi terkait berbagai proyek yang dikerjakan olehnya. Andi Gunawan merupakan salah satu kontraktor yang menggarap sejumlah proyek di Sulsel.
"Sedangkan Thiawudy Wikarso (Wiraswasta) didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya aliran sejumlah dana ke tersangka NA (Nurdin Abdullah)," ucapnya.
Baca juga: KPK Amankan Bukti Elektronik Terkait Korupsi Bansos di Bandung Barat
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi.
Nurdin ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan Direktur PT APB, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.
Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang dari para kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima uang dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Sulsel.
Baca juga: KPK Sita Rp3 Miliar dari Eks Caleg Gerindra Soal Kasus Suap Ekspor Benur
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mendalami keterangan saksi Andi Sulaiman ihwal tupoksinya sebagai wakil Nurdin Abdullah. Tak hanya itu, penyidik juga mencecar Andi Sulaiman terkait sejumlah proyek pengadaan yang dilaksanakan di bawah Pemprov Sulsel.
"Andi Sudirman Sulaiman (Wakil Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018–2023) didalami pengetahuan yang bersangkutan diantaranya mengenai tupoksi selaku Wakil Gubernur dan berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," kata Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Usut Aliran Uang Kasus Pajak, KPK Periksa PNS Kemenkeu
Tak hanya Wagub Sulsel, penyidik juga memeriksa pihak swasta Andi Gunawan dan Thiawudy Wikarso, pada hari ini. Terhadap Andi Gunawan, penyidik mengonfirmasi terkait berbagai proyek yang dikerjakan olehnya. Andi Gunawan merupakan salah satu kontraktor yang menggarap sejumlah proyek di Sulsel.
"Sedangkan Thiawudy Wikarso (Wiraswasta) didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya aliran sejumlah dana ke tersangka NA (Nurdin Abdullah)," ucapnya.
Baca juga: KPK Amankan Bukti Elektronik Terkait Korupsi Bansos di Bandung Barat
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Nurdin diduga telah menerima suap dan gratifikasi.
Nurdin ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan Direktur PT APB, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.
Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkait keberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.
Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang dari para kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima uang dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek di Sulsel.
(maf)
Lihat Juga :