Mantan Dirut BTN Didakwa Rugikan Negara Rp279 Miliar terkait Fasilitas Kredit
Senin, 22 Maret 2021 - 20:59 WIB
loading...
A
A
A
"Sampai dengan akhir tahun 2018, fasilitas kredit tersebut telah dilakukan tiga kali restrukturisasi pinjaman yaitu restrukturisasi pertama pada 29 Juli 2016, restrukturisasi kedua pada 18 Oktober 2017 dan restrukturisasi ketiga pada 30 November 2018. Pelangi Putera Mandiri bermasalah, sehingga menyebabkan fasilitas kredit tersebut saat ini dalam kondisi macet," kata Jaksa.
Baca juga: Cari Pendanaan Rp5 Triliun, Bank BTN Rencanakan Rights Issue Tahun Depan
Selain itu, PT Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari PT BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni senilai Rp160 miliar, pada 31 Desember 2013. Fasilitas kredit itu untuk pembiayaan pembangunan Apartemen Titanium Square. Namun, sampai dengan 2017 terhadap fasilitas kredit tersebut telah dilakukan restrukturisasi.
Karena itu, jaksa menilai perbuatan Maryono yang memberikan persetujuan kredit kepada kedua perusahaan tersebut tidak laik. Sebab, permohonan pengajuan kredit yang diajukan oleh perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan.
Jaksa menduga Maryono melalui menantunya, Widi Kusuma Purwanto menerima transaksi mencurigakan dari Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hassan senilai Rp870 juta. Pemberian uang tersebut jelas bertentangan dengan kewenangan Maryono sebagai pejabat BTN.
"Sebelum dan setelah dilakukan akad kredit, terdakwa Maryono menerima sejumlah uang dari Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama Titanium Property dan Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, serta Ghofir Effendi selaku Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri yang pemberiannya melalui Widi Kusuma Purwanto," kata jaksa.
Baca juga: Cari Pendanaan Rp5 Triliun, Bank BTN Rencanakan Rights Issue Tahun Depan
Selain itu, PT Titanium Property mendapatkan fasilitas kredit dari PT BTN Kantor Cabang Jakarta Harmoni senilai Rp160 miliar, pada 31 Desember 2013. Fasilitas kredit itu untuk pembiayaan pembangunan Apartemen Titanium Square. Namun, sampai dengan 2017 terhadap fasilitas kredit tersebut telah dilakukan restrukturisasi.
Karena itu, jaksa menilai perbuatan Maryono yang memberikan persetujuan kredit kepada kedua perusahaan tersebut tidak laik. Sebab, permohonan pengajuan kredit yang diajukan oleh perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan.
Jaksa menduga Maryono melalui menantunya, Widi Kusuma Purwanto menerima transaksi mencurigakan dari Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hassan senilai Rp870 juta. Pemberian uang tersebut jelas bertentangan dengan kewenangan Maryono sebagai pejabat BTN.
"Sebelum dan setelah dilakukan akad kredit, terdakwa Maryono menerima sejumlah uang dari Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama Titanium Property dan Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, serta Ghofir Effendi selaku Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri yang pemberiannya melalui Widi Kusuma Purwanto," kata jaksa.
Lihat Juga :