Penyelundup Narkoba Manfaatkan Jalur Tikus Perbatasan

Senin, 22 Maret 2021 - 15:30 WIB
loading...
Penyelundup Narkoba Manfaatkan Jalur Tikus Perbatasan
Wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia sering jadi sasaran penyelundupan narkoba, terutama melalui jalan pintas atau jalur tikus. (Ilustrasi: SINDOnews/Win Cahyono)
A A A
MENINGKATNYA perederan narkoba selama masa pandemi diduga tak lepas dari banyaknya pengiriman narkoba yang masuk melewati titik perbatasan. Salah satu jalur penyelundupan yang banyak diincar sindikat adalah Entikong, Kalimantan Barat, wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia.

Salah satu penyelundupan yang berhasil digagalkan melibatkan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia. Pemuda tersebut menyelundupkan 18 kg sabu ke dalam sebuah koper melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sambas. Pelaku yang ditangkap pada Februari 2021 itu mengaku mendapat upah 10.000 Ringgit dari seorang bandar di Malaysia.

Para penyelundup kerap memanfaatkan para pekerja Indonesia yang pulang ke Indonesia untuk membawa barang haram. Narkotika dimasukkan melalui jalur resmi yakni melalui PLBN, maupun tidak resmi berupa jalan pintas atau jalur tikus yang banyak terdapat di perbatasan.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pendidikan (Fisip) Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak, Elyta yang melakukan riset di Entikong menyebut penggunaan jalur tikus jadi salah satu sebab mengapa penyelundupan di perbatasan masih sulit dihilangkan.
Modus penyelundupan melalui jalan tikus sebagian masih dengan cara lama, yakni membawa barang yang di dalamnya telah disembunyikan narkoba.

“Selain itu, ada modus baru, salah satunya menggunakan rute yang dengan skema estafet, bergantian. Tidak hanya menggunakan kendaraan saja, melainkan juga kerap berjalan kaki,” ujarnya kepada KORAN SINDO, Minggu (21/3).

Elyta meneliti penyelundupan narkoba di perbatasan menggunakan teori Cross Border Crime dan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dan studi literatur. Hasil riset yang sudah dipublikasikan melalui jurnal pada November 2020 ini, Elyta menemukan enam kelemahan yang menjadi penyebab sulitnya menanggulangi penyelundupan narkoba di perbatasan Entikong. Pertama, masih kurangnya sarana dan prasarana di pos-pos pemeriksaan untuk mendeteksi barang yang diselundupkan.

“Fasilitas pendeteksi terhadap jalur-jalur di perbatasan yang masih sedikit menyebabkan peredaran dan penyelundupan narkoba di jalur perbatasan Entikong Indonesia dan Malaysia masih marak terjadi,” ujarnya.

Kedua, masih berjalannya penyelundupan narkoba meski jaringan sindikat telah dipenjara. Pelaku masih bisa mengendalikan jaringan meski sudah menjalani tahanan. Ketiga, tidak tegasnya supremasi hukum yang dijalankan. Keempat, selalu bermunculan cara baru yang dilancarkan oleh sindikat. Kelima, dimanfaatkannya jalan pintas (jalur tikus) oleh para sindikat. Elyta menyebut panjang perbatasan darat Kalimantan Barat-Malaysia ialah sepanjang 965 kilometer dan di sepanjang garis tersebut terdapat banyak jalan pintas yang rawan untuk jadi jalur penyelundupan.

Satu faktor lain yang menjadi kendala menanggulangi sindikat penyelundupan adalah perbedaan peraturan antara Indonesia dan Malaysia. Hasil penelitian menemukan bahwa perbedaan hukum tersebut berfokus pada perbedaan hukuman yang diberikan ke dua negara pada pelaku penyelundupan.

“Namun Indonesia dan Malaysia telah berupaya untuk mencari jalan tengahnya melalui perundingan yang dilakukan antara Direktorat Reserse NarkobaKepolisian Daerah Kalimantan Baratdengan polis di Kuching,” ujar Sekretaris Prodi Fisip Untan ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2070 seconds (0.1#10.140)