Kisruh Demokrat, Pengamat : AD/ART Bisa Berubah Sesuai Selera Elite Partai

Senin, 22 Maret 2021 - 08:47 WIB
loading...
Kisruh Demokrat, Pengamat...
Kisruh Partai Demokrat anara Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Moeldoko semakin memanas. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Riset Indonesia Presidential Studies (IPS), Arman Salam menyatakan, seyogyanya sebuah organisasi baik partai, ormas atau organisasi apapun harus tunduk pada aturan dasar organisasi yakni Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang merupakan kesepakatan bersama dari anggota sebagai bentuk komitmen bersama menjalankan organisasi. Baca juga: KLB Demokrat 90% Bakal Disahkan Kemenkumham

Hal itu dikatakan Arman menanggapi munculnya isu bahwa Kongres Partai Demokrat (PD) 2020 yang menjadikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Majelis Tinggi partai cacat prosedural.

"Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bisa saja berbeda antara yang satu dengan yang lain sesuai kesepakatan bersama. AD/ART partai bisa berubah berdasarkan selera anggota dalam forum yang disebut kongres atau munas atau apapun namanya dan disitulah terjadi perubahan," katanya saat dihubungi, Senin (22/3/2021). Baca juga: Ahli Hukum: KLB Demokrat Tak Sah, Pengadilan Tidak Berwenang Sebelum Mahkamah Partai

Menurut Arman, jika proses terpilihnya AHY dan SBY saat kongres PD 2020 dianggap cacat prosedur, maka seharusnya peserta kongres saat itu melakukan gugatan dan atau tidak menerima hasil tersebut. Sehingga terjadi perdebatan, tarik menarik atau pertarungan bahkan bisa saja negosiasi dalam perebutan kekuasaan di internal PD saat itu. "Namun jika proses tersebut berjalan dan akhirnya didaftarkan dan telah disahkan oleh negara dan juga diberikan waktu sanggah untuk melakukan gugatan ke PTUN tetapi semua berjalan nampaknya tak ada yang salah atau cacat," ujarnya.

Terkait ada ketidakpuasan menyikapi hasil kongres, itu dianggapnya biasa dalam pertarungan politik. Dalam logika sederhanya AHY sudah sah berdasarkan hukum mempersunting PD. Sedangkan, Moeldoko yang ditetapkan sebagai Ketum hasil Kongres Luar Biasa (KLB) dan ingin mempersunting PD, maka logikanya tunggu bercerai dulu AHY dan PD dan disahkan berdasarkan hukum. "Bagaimana menceraikan AHY dan PD?, jelas ada 2/3 dan 1/2 DPD dan DPC menyatakan itu melalui surat pleno yang ditanda tangani ketua dan sekjen PD pada tiap tingkatan," papar dia.

Lebih lanjut Arman mengatakan, jika hal itu terpenuhi maka sah-saja Moeldoko menikahi PD, dan resmilah mereka sebagai pasangan suami-istri. Tapi sebaliknya, jika syarat tersebut tak dipenuhi Moeldoko, maka bisa saja hal itu dianggap membawa lari istri orang. "Kalau dikaitkan dengan kecacatan proses saat kongres PD 2020 maka salah juga kemenkumham memberikan pengesahan pada kongres 2020," tutur Arman.

Dia menambahkan, dalam politik memang bisa saja hal kecil menjadi besar, begitupun sebaliknya. Menurut dia, kondisi ini semata pertarungan politik dan kepentingan AHY hendaknya lebih luwes melihat kepentingan besar dibalik ini, kemudian lakukan langkah politik yang cerdas dan juga baik kepada kader (Istri) maupun kepada penguasa (pemerintah). "Harus jeli apa yang dikehendaki dengan kata lain "ku berikan yang kau mau" dengan tetap menjaga marwah dan amanah konstituen," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah dan IHSG Menguat,...
Rupiah dan IHSG Menguat, SBY: Ada Good News untuk Kita Semua
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Menko AHY-Dewan Maritim...
Menko AHY-Dewan Maritim Rusia Kerja Sama Pembangunan PLTN Terapung dan Kapal Cepat
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas Virtual, AHY Laporkan Penyelamatan Pantura Jawa hingga Transformasi Jaringan Kereta Api
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Sumatera Blackout, AHY:...
Sumatera Blackout, AHY: Sedang Diinvestigasi Permasalahan Utama
Ecosperity Week 2026...
Ecosperity Week 2026 di Singapura, Menko AHY Ungkap Kunci Ketahanan dan Infrastruktur Berkelanjutan Asia
Rekomendasi
Disomasi Tessa Kaunang,...
Disomasi Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa Bantah Cemarkan Nama Baik
IHSG Ambruk Lagi Sentuh...
IHSG Ambruk Lagi Sentuh Level 5.789 usai Kehilangan 1,91% di Sesi Siang
Sandy Tumiwa Ungkap...
Sandy Tumiwa Ungkap Alasan Unggah Foto Tessa kaunang Berhijab, Kangen!
Berita Terkini
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved