Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Buka Pos Pengaduan Bansos Covid-19
Senin, 22 Maret 2021 - 00:39 WIB
loading...
Koalisi masyarakat sipil antikorupsi membuka pos pengaduan masyarakat terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19. Foto/Ilustrasi/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Change.org, dan Visi Integritas Law Office telah membuka pos pengaduan masyarakat terkait bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Hal itu dilakukan untuk dapat memulihkan kembali hak-hak masyarakat yang dirugikan. Jaminan pemulihan hak tersebut telah pula diamanatkan dalam Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
"Adapun pos pengaduan ditujukan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan mengalami permasalahan dalam pembagiannya sepanjang 2020 lalu," ujar Peniliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).
Kurnia menjelaskan, pos pengaduan ini adalah upaya untuk dapat memetakan permasalahan dan kerugian yang dialami masyarakat sebagai dampak korupsi. "Pengaduan yang masuk kemudian nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan upaya hukum bersama, yakni menuntut pemulihan kerugian masyarakat," jelasnya.
"Selain itu, informasi yang dihimpun juga diarahkan untuk mendorong perbaikan kebijakan mengenai bansos dan jaminan sosial lainnya agar lebih transparan dan akuntabel," tambahnya. Baca: Dianggap Lebay, KPK Minta Pengadilan Tolak Permohonan Nurhadi Pindah Rutan
Hal itu dilakukan untuk dapat memulihkan kembali hak-hak masyarakat yang dirugikan. Jaminan pemulihan hak tersebut telah pula diamanatkan dalam Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
"Adapun pos pengaduan ditujukan bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek dan mengalami permasalahan dalam pembagiannya sepanjang 2020 lalu," ujar Peniliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).
Kurnia menjelaskan, pos pengaduan ini adalah upaya untuk dapat memetakan permasalahan dan kerugian yang dialami masyarakat sebagai dampak korupsi. "Pengaduan yang masuk kemudian nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan upaya hukum bersama, yakni menuntut pemulihan kerugian masyarakat," jelasnya.
"Selain itu, informasi yang dihimpun juga diarahkan untuk mendorong perbaikan kebijakan mengenai bansos dan jaminan sosial lainnya agar lebih transparan dan akuntabel," tambahnya. Baca: Dianggap Lebay, KPK Minta Pengadilan Tolak Permohonan Nurhadi Pindah Rutan
Lihat Juga :