Haram tapi Boleh? Ini Penjelasan KH Cholil Nafis tentang Vaksin Astrazeneca
Minggu, 21 Maret 2021 - 19:31 WIB
loading...
KH Cholil Nafis menjelaskan vaksin astrazeneca tetaplah haram karena mengandung babi tetapi dibolehkan karena kondisi sedag darurat. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Melalui Fatwa Nomor 14/2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin astrazeneca adalah haram. Sebab dalam proses pembuatannya vaksin menggunakan unsur babi yang diharamkan.
Meskipun demikian, MUI membolehkan vaksin tersebut digunakan. Hal ini membuat sebagian besar masyarakat Islam bertanya-tanya kalau tidak disebut kebingungan. Sebab halal
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH Cholil Nafis menjelaskan, dalam pedoman fatwa MUI, segala pemanfaatan babi dan turunannya langsung dikatakan tidak bisa dihalalkan alias haram.
”Tidak bisa yang haram jadi halal. Kalau haram jadi halal, artinya yang menerbitkan fatwa harus berani masuk neraka,” ujar dia dalam Amanah Podcast di saluran youtube, Minggu (21/3/2021).
Baca juga: Penggunaan Vaksin AstraZeneca Ditunda, Begini Penjelasan Satgas Covid-19
Meskipun demikian, MUI membolehkan vaksin tersebut digunakan. Hal ini membuat sebagian besar masyarakat Islam bertanya-tanya kalau tidak disebut kebingungan. Sebab halal
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH Cholil Nafis menjelaskan, dalam pedoman fatwa MUI, segala pemanfaatan babi dan turunannya langsung dikatakan tidak bisa dihalalkan alias haram.
”Tidak bisa yang haram jadi halal. Kalau haram jadi halal, artinya yang menerbitkan fatwa harus berani masuk neraka,” ujar dia dalam Amanah Podcast di saluran youtube, Minggu (21/3/2021).
Baca juga: Penggunaan Vaksin AstraZeneca Ditunda, Begini Penjelasan Satgas Covid-19
Lihat Juga :