Haram tapi Boleh? Ini Penjelasan KH Cholil Nafis tentang Vaksin Astrazeneca

Minggu, 21 Maret 2021 - 19:31 WIB
loading...
Haram tapi Boleh? Ini...
KH Cholil Nafis menjelaskan vaksin astrazeneca tetaplah haram karena mengandung babi tetapi dibolehkan karena kondisi sedag darurat. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Melalui Fatwa Nomor 14/2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin astrazeneca adalah haram. Sebab dalam proses pembuatannya vaksin menggunakan unsur babi yang diharamkan.

Meskipun demikian, MUI membolehkan vaksin tersebut digunakan. Hal ini membuat sebagian besar masyarakat Islam bertanya-tanya kalau tidak disebut kebingungan. Sebab halal

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH Cholil Nafis menjelaskan, dalam pedoman fatwa MUI, segala pemanfaatan babi dan turunannya langsung dikatakan tidak bisa dihalalkan alias haram.

”Tidak bisa yang haram jadi halal. Kalau haram jadi halal, artinya yang menerbitkan fatwa harus berani masuk neraka,” ujar dia dalam Amanah Podcast di saluran youtube, Minggu (21/3/2021).



Cholil menjelaskan bahwa fatwa tersebut dikeluarkan melalui kajian para ahli yang kompeten tentang vaksin dan fikih. Sebagaimana vaksin Sinovac, MUI juga meminta dokumen yang merepresentasikan bahan dan proses pembuatan astrazeneca.

Menurut dia, berdasarkan dokumen yang diberikan, Komisi Fatwa MUI menemukan ada unsur vaksin yang dibuat dengan memanfaatkan bagian tubuh babi, yaitu tripsin. Inang virusnya dibiakkan di pankreas babi untuk dikembangkan menjadi vaksin.

”Karena sudah pasti haram, kami tidak sampai melakukan audit lapangan, baru audit dokumen dan itu sudah cukup bagi Komisi Fatwa untuk memutuskan bahwa vaksin astrazeneca ini haram,” jelasnya.

Kenapa kok boleh? Cholil Nafis menegaskan bahwa sesuatu yang haram tidak bisa menjadi halal. Tetapi karena situasi darurat, hukumnya menjadi boleh. Kondisi darurat yang dimaksud adalah pandemi Covid-19 dan keharusan untuk segera mengakhirinya untuk menghindarkan jatuhnya korban lebih banyak.

Salah satu upaya menghentikan laju Covid-19 dilakukan lewat vaksinasi. Sayangnya, vaksin Sinovac yang sudah terjamin halal hanya tersedia 28,6% atau sekitar 120 juta dosis dari total kebutuhan untuk membentuk herd immunity sekitar 240 juta dosis.



Kekurangan itulah yang coba dipenuhi dengan astrazeneca karena vaksin lain di dunia tidak bisa segera dibawa ke Indonesia karena berbagai kendala. Bila lantaran kendala tersebut vaksinasi tidak dilanjutkan, apa yang telah dilakukan sebelumnya bisa menjadi sia-sia karena tidak bisa membentuk herd immunity.

”Karena itulah menjadi boleh. Kondisi darurat memperbolehkan yang haram. Tidak menjadi halal tetapi boleh. Lantaran boleh, maka ada batasannya. Tidak boleh dari kebutuhannya. Ambil sekedarnya. Begitu ada vaksin lain, astrazeneca tidak boleh lagi digunakan,” jelasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Wasekjen MUI Bicara...
Wasekjen MUI Bicara Hukuman Pantas bagi Hakim Penerima Suap: Seumur Hidup atau Hukum Mati
Prof Niam Berharap Semangat...
Prof Ni'am Berharap Semangat Perdamaian yang Disuarakan Paus Fransiskus Terus Dilanjutkan
Polemik Gus Fuad Plered,...
Polemik Gus Fuad Plered, Ketua MUI: Stop Penghinaan Berbau Sara, Jangan Saling Benci
Ketua MUI Cholil Nafis:...
Ketua MUI Cholil Nafis: Awal Ramadan Berpotensi Berbeda, Lebaran Sama
MUI Serukan Solidaritas...
MUI Serukan Solidaritas untuk Palestina di Bulan Ramadan 2025
Dialog Antarumat Beragama,...
Dialog Antarumat Beragama, Waketum MUI: Anggaran Boleh Dipangkas, Kerukunan Jangan
BPKH Kolaborasi dengan...
BPKH Kolaborasi dengan MUI Tingkatkan Ekonomi Umat dan Optimalisasi Keuangan Haji
Munas NU 2025 Tegaskan...
Munas NU 2025 Tegaskan Laut Tidak Bisa Dimiliki Individu atau Korporasi
MUI Dukung Usulan Prabowo...
MUI Dukung Usulan Prabowo Pilkada Dipilih DPRD, Ini Alasannya
Rekomendasi
Toko Bangunan di Jalan...
Toko Bangunan di Jalan Pahlawan Bandung Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp2 Miliar
Prodi Sains Komunikasi...
Prodi Sains Komunikasi MNC University Gelar Kuliah Praktisi, Mahasiswa Diajak Asah Kreativitas dan Kembangkan Ide Konten di Media Sosial
Prediksi Formasi Timnas...
Prediksi Formasi Timnas Indonesia jika Dean Zandbergen Dinaturalisasi
Berita Terkini
KPK Sebut KONI Jawa...
KPK Sebut KONI Jawa Timur Terima Dana Hibah dari APBD
38 menit yang lalu
Kunker ke Sumsel, Prabowo...
Kunker ke Sumsel, Prabowo Bakal Luncurkan Gerina hingga Tanam Raya
47 menit yang lalu
MA Mutasi 199 Hakim...
MA Mutasi 199 Hakim dan 68 Panitera, Terbanyak dari Jakarta
1 jam yang lalu
Absen Pemakaman Paus...
Absen Pemakaman Paus Fransiskus, Prabowo Berencana Kirim Utusan ke Vatikan
1 jam yang lalu
The 3rd International...
The 3rd International & Indonesia CCS Forum 2025, Momentum Kurangi Emisi Karbon
1 jam yang lalu
Fantastis, Transaksi...
Fantastis, Transaksi Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi selama 2024 Capai Rp984 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
Hati-hati! 10 Makanan...
Hati-hati! 10 Makanan Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Secara Mentah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved