Dianggap Lebay, KPK Minta Pengadilan Tolak Permohonan Nurhadi Pindah Rutan
Minggu, 21 Maret 2021 - 15:00 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, kedua terdakwa juga dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000 (Rp13,7 miliar). Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.
Penerimaan uang itu di antaranya berasal dari Handoko Sutjitro (Rp2,4 miliar); Renny Susetyo Wardani (Rp2,7 miliar); Donny Gunawan (Rp7 miliar); Freddy Setiawan (Rp23,5 miliar); dan Riadi Waluyo (Rp1.687.000.000). Jumlah gratifikasi yang diterima Nurhadi juga terbukti lebih rendah dari yang didakwakan jaksa.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono maupun JPU KPK sama-sama tidak terima dengan putusan majelis hakim. Pihak Nurhadi maupun tim JPU KPK saat ini sedang menjalani proses upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Penerimaan uang itu di antaranya berasal dari Handoko Sutjitro (Rp2,4 miliar); Renny Susetyo Wardani (Rp2,7 miliar); Donny Gunawan (Rp7 miliar); Freddy Setiawan (Rp23,5 miliar); dan Riadi Waluyo (Rp1.687.000.000). Jumlah gratifikasi yang diterima Nurhadi juga terbukti lebih rendah dari yang didakwakan jaksa.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono maupun JPU KPK sama-sama tidak terima dengan putusan majelis hakim. Pihak Nurhadi maupun tim JPU KPK saat ini sedang menjalani proses upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
(muh)
Lihat Juga :