Habib Rizieq Dinilai Menghina Peradilan, Mahfud Bicara Kewenangan Hakim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang dinilai telah menghina persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mahfud menuturkan, pemerintah pada dasarnya tidak bisa mengomentari persidangan Habib Rizieq. Sebab, itu sudah menjadi domain hukum yang tidak bisa diintervensi. Namun demikian, Mahfud berpendapat hakim memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan terdakwa dan unsur-unsur lainnya dalam suatu persidangan.
"Persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya. Itu hakim, hakim punya wewenang untuk memerintahkan apapun, nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti melaksanakan. Kan itu sudah ada aturannya," katanya usai bertemu pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).
Mahfud menuturkan, hakim juga bisa bersikap lebih keras untuk memerintahkan terdakwa dalam sidang. Namun dia kembali mengatakan pada dasarnya itu menjadi domain hakim yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah. "Iya dong kalau itu (hakim bisa bersikap lebih keras). Tetapi itu urusan hakim lah, gitu ya. Saya pemerintah nggak boleh 'eh hakim harus begini,' tidak boleh. Saya dengar kemarin 'eh Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD kami dibeginikan,' saya dengar itu viral, tapi ketahuilah saya bukan hakim. Tidak boleh saya, woi harus begini hakimnya, harus begini, nggak bisa," terang dia.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang dakwaan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, JPU meminta Habib Rizieq dijerat Pasal 216 KUHP karena dinilai menghina peradilan. Tindakan Habib Rizieq yang dinilai menghina peradilan seperti meninggalkan sidang tanpa persetujuan hakim, mengikuti sidang sambil berdiri, dan lain sebagainya. Sidang tersebut digelar secara virtual. Sedangkan Habib Rizieq tak menghendaki itu.
Mahfud menuturkan, pemerintah pada dasarnya tidak bisa mengomentari persidangan Habib Rizieq. Sebab, itu sudah menjadi domain hukum yang tidak bisa diintervensi. Namun demikian, Mahfud berpendapat hakim memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan terdakwa dan unsur-unsur lainnya dalam suatu persidangan.
"Persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya. Itu hakim, hakim punya wewenang untuk memerintahkan apapun, nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti melaksanakan. Kan itu sudah ada aturannya," katanya usai bertemu pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021).
Mahfud menuturkan, hakim juga bisa bersikap lebih keras untuk memerintahkan terdakwa dalam sidang. Namun dia kembali mengatakan pada dasarnya itu menjadi domain hakim yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah. "Iya dong kalau itu (hakim bisa bersikap lebih keras). Tetapi itu urusan hakim lah, gitu ya. Saya pemerintah nggak boleh 'eh hakim harus begini,' tidak boleh. Saya dengar kemarin 'eh Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD kami dibeginikan,' saya dengar itu viral, tapi ketahuilah saya bukan hakim. Tidak boleh saya, woi harus begini hakimnya, harus begini, nggak bisa," terang dia.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang dakwaan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, JPU meminta Habib Rizieq dijerat Pasal 216 KUHP karena dinilai menghina peradilan. Tindakan Habib Rizieq yang dinilai menghina peradilan seperti meninggalkan sidang tanpa persetujuan hakim, mengikuti sidang sambil berdiri, dan lain sebagainya. Sidang tersebut digelar secara virtual. Sedangkan Habib Rizieq tak menghendaki itu.
(cip)