Habib Rizieq Dinilai Menghina Peradilan, Mahfud Bicara Kewenangan Hakim

Sabtu, 20 Maret 2021 - 10:01 WIB
loading...
Habib Rizieq Dinilai...
Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang dinilai telah menghina persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Foto/fahreza rizky
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang dinilai telah menghina persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mahfud menuturkan, pemerintah pada dasarnya tidak bisa mengomentari persidangan Habib Rizieq. Sebab, itu sudah menjadi domain hukum yang tidak bisa diintervensi. Namun demikian, Mahfud berpendapat hakim memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan terdakwa dan unsur-unsur lainnya dalam suatu persidangan. Baca juga: Ngopi Bareng Mahfud MD, Hotman Paris: Kenapa Tak Ada Contempt of Court di Indonesia

"Persidangan itu sudah keluar dari ranah pemerintah ya. Itu hakim, hakim punya wewenang untuk memerintahkan apapun, nanti aparat pemerintah seperti polisi, kejaksaan itu nanti melaksanakan. Kan itu sudah ada aturannya," katanya usai bertemu pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). Baca juga: Mahfud MD: UU ITE Jadi Perhatian Presiden karena Sudah Banyak yang Jadi Korban

Mahfud menuturkan, hakim juga bisa bersikap lebih keras untuk memerintahkan terdakwa dalam sidang. Namun dia kembali mengatakan pada dasarnya itu menjadi domain hakim yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah. "Iya dong kalau itu (hakim bisa bersikap lebih keras). Tetapi itu urusan hakim lah, gitu ya. Saya pemerintah nggak boleh 'eh hakim harus begini,' tidak boleh. Saya dengar kemarin 'eh Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD kami dibeginikan,' saya dengar itu viral, tapi ketahuilah saya bukan hakim. Tidak boleh saya, woi harus begini hakimnya, harus begini, nggak bisa," terang dia.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang dakwaan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, JPU meminta Habib Rizieq dijerat Pasal 216 KUHP karena dinilai menghina peradilan. Tindakan Habib Rizieq yang dinilai menghina peradilan seperti meninggalkan sidang tanpa persetujuan hakim, mengikuti sidang sambil berdiri, dan lain sebagainya. Sidang tersebut digelar secara virtual. Sedangkan Habib Rizieq tak menghendaki itu.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Rekomendasi
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Kapten Iran: Perang...
Kapten Iran: Perang Merampas Euforia Piala Dunia 2026
Ruben Onsu Curhat, Konflik...
Ruben Onsu Curhat, Konflik dengan Sarwendah Bikin Lelah Fisik dan Mental
Berita Terkini
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Infografis
Mahfud MD: Perilaku...
Mahfud MD: Perilaku Hedon dan Flexing Kaesang-Erina Harus Diselidiki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved