KPK Sita 13 Road Bike terkait Kasus Suap Edhy Prabowo
Jum'at, 19 Maret 2021 - 15:36 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kembangkan Kasus Suap Bupati Indramayu, KPK Geledah Kantor Bappeda Jabar
Sebelumnya, Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sebesar Rp 52,3 miliar terkait kasus suap ekspor benur. Uang tersebut disita dari para eksportir benih bening lobster.
Terkait penyitaan itu, Edhy memerintahkan Sekjen KKP Antam Novambar agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Selain Edhy Prabowo, dalam kasus ini telah menetapkan enam tersangka lain. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Sebelumnya, Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai sebesar Rp 52,3 miliar terkait kasus suap ekspor benur. Uang tersebut disita dari para eksportir benih bening lobster.
Terkait penyitaan itu, Edhy memerintahkan Sekjen KKP Antam Novambar agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Selain Edhy Prabowo, dalam kasus ini telah menetapkan enam tersangka lain. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
(muh)
Lihat Juga :