Segera Disidang, Tiga Terdakwa Korupsi PT DI Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

Jum'at, 19 Maret 2021 - 14:26 WIB
loading...
Segera Disidang, Tiga Terdakwa Korupsi PT DI Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin
Tiga terdakwa korupsi PT DI dititipkan JPU di Lapas Sukamiskin menjelang persidangan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melimpahkan berkas perkara untuk para terdakwa kasus dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Para terdakwa akan segera disidang di PN Bandung dalam waktu dekat.

Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) non-aktif PT PAL (Persero), Budiman Saleh (BUS); Mantan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Arie Wibowo (AW); Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL); serta Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata (FSS).

"Jaksa KPK Gina Saraswati telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Didi Laksamana, terdakwa Budiman Saleh, Arie Wibowo dan Ferry Santosa Subrata ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (19/3/2021).



Tak hanya berkas perkara, KPK juga melimpahkan kewenangan penahanan para terdakwa ke PN Tipikor Bandung. Tiga terdakwa yakni, Budiman Saleh, Ferry Santosa Subrata dan Arie Wibowo dititipkan penahanannya di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Sedangka terdakwa Didi Laksamana dititipkan ke Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Terkait tempat penahanan, untuk terdakwa Budiman Saleh, terdakwa Ferry Santosa Subrata dan Arie Wibowo dititipkan di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Sedangkan terdakwa Didi Laksamana tetap dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat karena pertimbangan kondisi kesehatan yang bersangkutan," bebernya.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," imbuhnya.



Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007 - 2017.

Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT Dirgantara Indonesia (Persero) sebesar Rp202 miliar dan USD8,65 juta atau total sekitaar Rp315 miliar dengan asumsi kurs USD1 sama dengan Rp14.600.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1766 seconds (0.1#10.140)