Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK Panggil Delapan Saksi

Jum'at, 19 Maret 2021 - 12:55 WIB
loading...
Kasus Korupsi Stadion...
KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan delapan orang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan delapan orang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Mereka yang diperiksa, tiga orang ASN Pemda DIY yakni Adik Yusgnewanta, Sri Purwaningsih dan Dita Wisnu. Lalu Swasta CV Reka Kusuma Buana Hery Kristiyanto, Pensiunan Asn Pemda DIY Raden Purnama, PNS Biro PIP2W Seta Provinsi DIY Tri Hartati, Direktur PT Eka Madra Sentosa Ahmad Edi Zuhaidi dan PNS staf BPO Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY Suratna. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ungkap Ali.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah di beberapa lokasi yakni pada Rabu (17/2) dilakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY dan Badan Pemuda dan Olahraga DIY. Lalu pada Kamis (18/2), juga digeledah Kantor PT DMI Cabang Yogyakarta dan PT Arsigraphi dan pada Jumat (19/2) Kantor PT Eka Madra Sentosa dan rumah salah satu pihak terkait di wilayah Sleman, DIY yang turut digeledah. Dari lokasi-lokasi tersebut, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Berdasarkan informasi, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida tersebut. Namun KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut sesuai kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1296 seconds (0.1#10.140)