Periksa Dokumen Partai, Kemenkumham Diingatkan Mengacu UU Parpol dan AD/ART
Jum'at, 19 Maret 2021 - 05:39 WIB
loading...
A
A
A
"Nanti, setelah dia terima permohonan pendaftaran tadi, diperiksa dinilai diputuskan. Apakah layak untuk diputuskan sah atau tidaknya. Kalaupun ditolak kan juga harus ada dasar penolakannya," ungkapnya.
Terkait dengan banyak pihak yang mempertanyakan sikap Kemenkumham, dia menilai, langkah Kemenkumham lumrah dilakukan. Baca juga: Munarman Bela Demokrat AHY yang Dizalimi, Kubu Moeldoko Bereaksi
"Kalau tidak diterima masa ujug-ujug (tiba-tiba) ditolak. Jadi diterima dulu. Kemudian jika memang melanggar UU Partai Politik dan AD/ART maka disampaikan tidak bisa menerima usulan dokumen tersebut," tuturnya.
Maka dari itu Asep menekankan, proses pengkajian harus dilakukan secara profesional dan independen. Bahkan jika ada yang tidak jelas bisa dilakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak.
"Proses-proses itu harus dengan objektif, profesional, independen dan tidak ada keberpihakan baik untuk veris yang KLB maupun Demokrat yang sekarang. Kalau tidak jelas bisa kan ditanyakan kepada Demokrat KLB maupun yang sekarang terdaftar. Kan memang memungkinkan ada proses klarifikasi," pungkasnya.
Terkait dengan banyak pihak yang mempertanyakan sikap Kemenkumham, dia menilai, langkah Kemenkumham lumrah dilakukan. Baca juga: Munarman Bela Demokrat AHY yang Dizalimi, Kubu Moeldoko Bereaksi
"Kalau tidak diterima masa ujug-ujug (tiba-tiba) ditolak. Jadi diterima dulu. Kemudian jika memang melanggar UU Partai Politik dan AD/ART maka disampaikan tidak bisa menerima usulan dokumen tersebut," tuturnya.
Maka dari itu Asep menekankan, proses pengkajian harus dilakukan secara profesional dan independen. Bahkan jika ada yang tidak jelas bisa dilakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak.
"Proses-proses itu harus dengan objektif, profesional, independen dan tidak ada keberpihakan baik untuk veris yang KLB maupun Demokrat yang sekarang. Kalau tidak jelas bisa kan ditanyakan kepada Demokrat KLB maupun yang sekarang terdaftar. Kan memang memungkinkan ada proses klarifikasi," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :