Periksa Dokumen Partai, Kemenkumham Diingatkan Mengacu UU Parpol dan AD/ART

Jum'at, 19 Maret 2021 - 05:39 WIB
loading...
Periksa Dokumen Partai,...
Pakar Hukum Tata Negara Unpar Asep Warlan Yusuf mengatakan, tidak ada larangan bagi Kemenkumham untuk menerima dokumen dari Partai Demokrat kubu Moeldoko. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf mengatakan, tidak ada larangan bagi Kemenkumham untuk menerima dokumen dari Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Dia mengingatkan, menerima dalam hal ini bukan diartikan sebagai mengabulkan pendaftaran tersebut. Baca juga: Kubu AHY dan KLB Moeldoko Diharap Tak Libatkan Mahasiswa di Kisruh Demokrat

"(Kemenkumham) boleh menerima dan menindaklanjuti. Diterima itu kan tidak pasti dikabulkan. Jadi tidak bisa disebut sebagai main," kata Asep Warlan Yusuf, jumat (19/3/2021).

Baca juga: Di Tengah Kisruh Demokrat, SBY Bicara soal Kebenaran dan Keadilan

Asep menjelaskan, dokumen tersebut setelah diterima harus diperiksa terlebih dahulu. Menurutnya tanpa memproses itu semua pemerintah tidak akan mempunyai alasan pasti diterima ataupun ditolak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Teuku Riefky Diharapkan...
Teuku Riefky Diharapkan Jadi Figur Pemersatu Jelang Musda Demokrat Aceh
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
AHY Siap Safari Politik:...
AHY Siap Safari Politik: Demokrat Ingin Bersahabat dengan Semuanya
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
AHY Serahkan Penentuan...
AHY Serahkan Penentuan Logo HUT ke-25 Partai Demokrat ke Publik, Ini Alasannya
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
Lanjutkan Perjuangan...
Lanjutkan Perjuangan Ayah, Nurdiansyah Alasta Nyalon Ketua DPD Demokrat Aceh
Dampingi Presiden Resmikan...
Dampingi Presiden Resmikan Lima Bendungan, AHY: Perkuat Swasembada Pangan, Air dan Energi
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
Rekomendasi
Hadapi El Nino dan Kemarau,...
Hadapi El Nino dan Kemarau, Prabowo Instruksikan BMKG Perkuat OMC-Pengisian Waduk
Transformasi Kamar Mandi,...
Transformasi Kamar Mandi, GROHE Menjawab Arti Kemewahan Modern
Amnesty International...
Amnesty International Desak APH Tindak Tegas Pelaku Main Hakim Sendiri di Tabanan dan Morowali
Berita Terkini
Gempa M7,1 Guncang Jepang,...
Gempa M7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban
PWI Cabut Laporan Polisi...
PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris
Perindo Bekali Anggota...
Perindo Bekali Anggota Legislatif Strategi Pemenangan dan Pemahaman Teknis Kepemiluan
Anggota DPRD Jatim Ditahan...
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK, Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar demi Jatah Dana Hibah Rp83,4 Miliar
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen
Dasar Penetapan Febrie...
Dasar Penetapan Febrie sebagai Tersangka TPPU Dipertanyakan
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved