Periksa Dokumen Partai, Kemenkumham Diingatkan Mengacu UU Parpol dan AD/ART
Jum'at, 19 Maret 2021 - 05:39 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara Unpar Asep Warlan Yusuf mengatakan, tidak ada larangan bagi Kemenkumham untuk menerima dokumen dari Partai Demokrat kubu Moeldoko. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan Yusuf mengatakan, tidak ada larangan bagi Kemenkumham untuk menerima dokumen dari Partai Demokrat kubu Moeldoko.
Dia mengingatkan, menerima dalam hal ini bukan diartikan sebagai mengabulkan pendaftaran tersebut. Baca juga: Kubu AHY dan KLB Moeldoko Diharap Tak Libatkan Mahasiswa di Kisruh Demokrat
"(Kemenkumham) boleh menerima dan menindaklanjuti. Diterima itu kan tidak pasti dikabulkan. Jadi tidak bisa disebut sebagai main," kata Asep Warlan Yusuf, jumat (19/3/2021).
Baca juga: Di Tengah Kisruh Demokrat, SBY Bicara soal Kebenaran dan Keadilan
Asep menjelaskan, dokumen tersebut setelah diterima harus diperiksa terlebih dahulu. Menurutnya tanpa memproses itu semua pemerintah tidak akan mempunyai alasan pasti diterima ataupun ditolak.
Dia mengingatkan, menerima dalam hal ini bukan diartikan sebagai mengabulkan pendaftaran tersebut. Baca juga: Kubu AHY dan KLB Moeldoko Diharap Tak Libatkan Mahasiswa di Kisruh Demokrat
"(Kemenkumham) boleh menerima dan menindaklanjuti. Diterima itu kan tidak pasti dikabulkan. Jadi tidak bisa disebut sebagai main," kata Asep Warlan Yusuf, jumat (19/3/2021).
Baca juga: Di Tengah Kisruh Demokrat, SBY Bicara soal Kebenaran dan Keadilan
Asep menjelaskan, dokumen tersebut setelah diterima harus diperiksa terlebih dahulu. Menurutnya tanpa memproses itu semua pemerintah tidak akan mempunyai alasan pasti diterima ataupun ditolak.
Lihat Juga :