Terlibat Pidana Perikanan, Kejagung Eksekusi Dua Kapal Asing Asal Malaysia
Jum'at, 19 Maret 2021 - 00:09 WIB
loading...
Tim Jaksa Eksekutor Kejari Banda Aceh yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf, melakukan eksekusi penenggelaman 2 (dua) unit kapal asing. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf, melakukan eksekusi penenggelaman 2 (dua) unit kapal asing asal Malaysia.
Baca juga: Kejagung Segel 18 Unit Kamar Apartemen Milik Benny Tjokro Terkait Korupsi Asabri
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).
"Acara seremonial diadakan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja Banda Aceh," kata Leonard.
![Terlibat Pidana Perikanan, Kejagung Eksekusi Dua Kapal Asing Asal Malaysia]()
Baca juga: Sebut Jampidmil Tak Tepat, Pengamat: Kejagung Tak Urus Tindak Pidana Militer
"Kedua kapal asing asal Malaysia yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan tersebut merupakan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)," tambahnya.
Baca juga: Kejagung Segel 18 Unit Kamar Apartemen Milik Benny Tjokro Terkait Korupsi Asabri
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).
"Acara seremonial diadakan di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, selanjutnya eksekusi pemusnahan dilaksanakan di Perairan Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja Banda Aceh," kata Leonard.

Baca juga: Sebut Jampidmil Tak Tepat, Pengamat: Kejagung Tak Urus Tindak Pidana Militer
"Kedua kapal asing asal Malaysia yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan tersebut merupakan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)," tambahnya.
Lihat Juga :