Menaker Ida Minta Penjelasan Taiwan Soal Kebijakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Kamis, 18 Maret 2021 - 17:17 WIB
loading...
Menaker Ida Fauziyah bertemu secara daring dengan Otoritas Taiwan, diwakili oleh Kepala Kantor Taipei Economic and Trade Office in Jakarta (TETO Jakarta), Jon C.Chen, Kamis (18/3/2021).
A
A
A
JAKARTA - Dalam upaya peningkatan kerja sama ketenagakerjaan, khususnya bidang penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, melakukan pertemuan secara daring dengan Otoritas Taiwan, yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Kantor Taipei Economic and Trade Office in Jakarta (TETO Jakarta), Jon C.Chen, Kamis (18/3/2021).
Langkah Menaker Ida menemui Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei dimaksudkan untuk meminta kejelasan dan sekaligus membahas rencana penempatan kembali PMI ke Taiwan. Sejak Desember 2020, pihak otoritas Taiwan telah mengeluarkan kebijakan penghentian sementara untuk penempatan PMI akibat ditemukannya sejumlah PMI yang positif Covid-19.
Terkait hal ini, pihak Otoritas Taiwan meminta Pemerintah Indonesia melakukan supervisi terhadap Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) yang telah menempatkan PMI terjangkit Covid-19. Merespons hal ini, Tim Evaluasi, yang keanggotaannya terdiri dari Kemnaker, Kemenkes, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) langsung melakukan supervisi terhadap 14 P3MI yang diduga telah menempatkan PMI tersebut.
"Hasil supervisi telah kita sampaikan kepada pihak Otoritas Taiwan. Oleh karenanya, dalam pertemuan ini kita ingin mendapatkan kejelasan dan tanggapan, serta tindak lanjut dari Otoritas Taiwan atas hasil supervisi dimaksud," tegas Menaker Ida.
Masih soal penempatan PMI, kepada Jon C. Chen, Menaker Ida juga ingin memperoleh informasi terkait sikap pihak Taiwan terhadap penetapan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan. "Sebagai pembuat kebijakan atau regulator, kami ingin agar kebijakan yang kami keluarkan adalah tepat dan applicable/sesuai dengan kondisi yang ada," katanya.
Langkah Menaker Ida menemui Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei dimaksudkan untuk meminta kejelasan dan sekaligus membahas rencana penempatan kembali PMI ke Taiwan. Sejak Desember 2020, pihak otoritas Taiwan telah mengeluarkan kebijakan penghentian sementara untuk penempatan PMI akibat ditemukannya sejumlah PMI yang positif Covid-19.
Terkait hal ini, pihak Otoritas Taiwan meminta Pemerintah Indonesia melakukan supervisi terhadap Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) yang telah menempatkan PMI terjangkit Covid-19. Merespons hal ini, Tim Evaluasi, yang keanggotaannya terdiri dari Kemnaker, Kemenkes, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) langsung melakukan supervisi terhadap 14 P3MI yang diduga telah menempatkan PMI tersebut.
"Hasil supervisi telah kita sampaikan kepada pihak Otoritas Taiwan. Oleh karenanya, dalam pertemuan ini kita ingin mendapatkan kejelasan dan tanggapan, serta tindak lanjut dari Otoritas Taiwan atas hasil supervisi dimaksud," tegas Menaker Ida.
Masih soal penempatan PMI, kepada Jon C. Chen, Menaker Ida juga ingin memperoleh informasi terkait sikap pihak Taiwan terhadap penetapan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan. "Sebagai pembuat kebijakan atau regulator, kami ingin agar kebijakan yang kami keluarkan adalah tepat dan applicable/sesuai dengan kondisi yang ada," katanya.
Lihat Juga :