Dituntut 1,6 Tahun oleh KPK, Kuasa Hukum Agusman: Klien Kami di Posisi Dilematis
Kamis, 18 Maret 2021 - 15:21 WIB
loading...
Arif Sulaiman kuasa hukum Kepala BPPD Kabupaten Labuanbatu Utara, Agusman Sinaga menghargai tuntutan yang disampaikan jaksa KPK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan menggelar kasus dugaan suap dari Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus (KSS) untuk memuluskan Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang kesehatan dengan terdakwa Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara, Agusman Sinaga. Dalam sidang ini, Agusman dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Baca juga: KPK Sita Mobil Anak Bupati Labuhanbatu Utara
"Kami mengapreasiasi profesionalitas Jaksa Penuntut Umum KPK, atas tuntutan dengan menberikan Justice Collaborator (JC) dan tuntutan 1,6 tahun penjara," ujar Arif Sulaiman, salah seorang tim kuasa hukum Agusman dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021). Baca juga: Bupati Nonaktif dan Kepala BPPD Labuhanbatu Utara Segera Diadili
Menurut Arif, Justice Collaborator yang diberikan KPK kepada kliennya merupakan sikap kooperatif Agusman dalam membantu penegak hukum membongkar praktik korupsi. "Atas tuntutan ini memberikan angin segar bagi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap sebuah perkara. Kendatipun denda Rp100 juta cukup besar bagi terdakwa," kata Arif. Baca juga: KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu Utara
Arif menjelaskan, nanti tim kuasa Hukum Sam & Partners Cabang Medan akan mengoptimalkan kembali saat nota pledoi, agar Agusman mendapat keadilan dari majelis hakim. "Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena selama ini klien kami dilindungi oleh LPSK. Sehingga, semua yang menjadi hak-hak sebagai pelaku yang bekerja dapat terokomodir dengan baik," tuturnya.
Dia mengatakan, Secara hukum apa yang dilakukan Agusman bak buah simalakama. Pasalnya, dirinya hanyalah seorang pegawai yang patuh terhadap pimpinan. "Klien kami di posisi yang serba salah karena pemberian yang diberikan kepada Yaya Purnomo adalah atas perintah pimpinan, ketika klien kami bekerja di Kabupeten Labura. Harapan saya ke depan kepala daerah atau PNS lebih selektif dalam bertugas agar tindakan yang menyimpang dari aturan tidak terulang kembali," terangnya.
"Kami mengapreasiasi profesionalitas Jaksa Penuntut Umum KPK, atas tuntutan dengan menberikan Justice Collaborator (JC) dan tuntutan 1,6 tahun penjara," ujar Arif Sulaiman, salah seorang tim kuasa hukum Agusman dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021). Baca juga: Bupati Nonaktif dan Kepala BPPD Labuhanbatu Utara Segera Diadili
Menurut Arif, Justice Collaborator yang diberikan KPK kepada kliennya merupakan sikap kooperatif Agusman dalam membantu penegak hukum membongkar praktik korupsi. "Atas tuntutan ini memberikan angin segar bagi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap sebuah perkara. Kendatipun denda Rp100 juta cukup besar bagi terdakwa," kata Arif. Baca juga: KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu Utara
Arif menjelaskan, nanti tim kuasa Hukum Sam & Partners Cabang Medan akan mengoptimalkan kembali saat nota pledoi, agar Agusman mendapat keadilan dari majelis hakim. "Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena selama ini klien kami dilindungi oleh LPSK. Sehingga, semua yang menjadi hak-hak sebagai pelaku yang bekerja dapat terokomodir dengan baik," tuturnya.
Dia mengatakan, Secara hukum apa yang dilakukan Agusman bak buah simalakama. Pasalnya, dirinya hanyalah seorang pegawai yang patuh terhadap pimpinan. "Klien kami di posisi yang serba salah karena pemberian yang diberikan kepada Yaya Purnomo adalah atas perintah pimpinan, ketika klien kami bekerja di Kabupeten Labura. Harapan saya ke depan kepala daerah atau PNS lebih selektif dalam bertugas agar tindakan yang menyimpang dari aturan tidak terulang kembali," terangnya.
Lihat Juga :