Dituntut 1,6 Tahun oleh KPK, Kuasa Hukum Agusman: Klien Kami di Posisi Dilematis

Kamis, 18 Maret 2021 - 15:21 WIB
loading...
Dituntut 1,6 Tahun oleh...
Arif Sulaiman kuasa hukum Kepala BPPD Kabupaten Labuanbatu Utara, Agusman Sinaga menghargai tuntutan yang disampaikan jaksa KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan menggelar kasus dugaan suap dari Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus (KSS) untuk memuluskan Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang kesehatan dengan terdakwa Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara, Agusman Sinaga. Dalam sidang ini, Agusman dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Baca juga: KPK Sita Mobil Anak Bupati Labuhanbatu Utara

"Kami mengapreasiasi profesionalitas Jaksa Penuntut Umum KPK, atas tuntutan dengan menberikan Justice Collaborator (JC) dan tuntutan 1,6 tahun penjara," ujar Arif Sulaiman, salah seorang tim kuasa hukum Agusman dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021). Baca juga: Bupati Nonaktif dan Kepala BPPD Labuhanbatu Utara Segera Diadili

Menurut Arif, Justice Collaborator yang diberikan KPK kepada kliennya merupakan sikap kooperatif Agusman dalam membantu penegak hukum membongkar praktik korupsi. "Atas tuntutan ini memberikan angin segar bagi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap sebuah perkara. Kendatipun denda Rp100 juta cukup besar bagi terdakwa," kata Arif. Baca juga: KPK Kembali Geledah Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu Utara

Arif menjelaskan, nanti tim kuasa Hukum Sam & Partners Cabang Medan akan mengoptimalkan kembali saat nota pledoi, agar Agusman mendapat keadilan dari majelis hakim. "Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena selama ini klien kami dilindungi oleh LPSK. Sehingga, semua yang menjadi hak-hak sebagai pelaku yang bekerja dapat terokomodir dengan baik," tuturnya.

Dia mengatakan, Secara hukum apa yang dilakukan Agusman bak buah simalakama. Pasalnya, dirinya hanyalah seorang pegawai yang patuh terhadap pimpinan. "Klien kami di posisi yang serba salah karena pemberian yang diberikan kepada Yaya Purnomo adalah atas perintah pimpinan, ketika klien kami bekerja di Kabupeten Labura. Harapan saya ke depan kepala daerah atau PNS lebih selektif dalam bertugas agar tindakan yang menyimpang dari aturan tidak terulang kembali," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Prabowo Gandeng Imperial...
Prabowo Gandeng Imperial College London Bangun 10 Universitas Kedokteran di Indonesia
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Berita Terkini
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved