Pemerintah Dinilai Tak Serius Cabut Akar Masalah UU ITE

Rabu, 17 Maret 2021 - 18:02 WIB
loading...
Pemerintah Dinilai Tak...
Pemerintah hanya melihat permasalahan UU ITE hanya pada penerapan oleh penegak hukum, bukan substansinya. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sinyal dari Presiden Jokowi agar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ) direvisi ternyata sulit direalisasikan. Kenyataannya, pemerintah tidak benar-benar menginginkan perubahan UU tersebut.

Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute Hemi Lavour Febrinandez mengatakan, tidak dimasukkannya undang-undang tersebut ke dalam daftar 33 RUU pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 menjadi petunjuk awal arah implementasi UU ITE selanjutnya.

”Pembentukan dua sub tim dalam Tim Kajian UU ITE membuktikan bahwa pemerintah tidak benar-benar ingin mencabut akar masalah dalam undang-undang tersebut. Bahkan, pembentukan sub tim perumus kriteria penerapan merupakan sebuah kekeliruan,” jelas Hemi lewat pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (17/3/2021).

(Baca: Eksistensi Polisi Siber Harus Ditopang UU ITE yang Lebih Demokratis)

Bagi Hemi, sudah tampak bahwa revisi terhadap UU ITE bukan menjadi pilihan utama yang akan diambil pemerintah. Pemerintah hanya melihat permasalahan pada undang-undang tersebut pada tahap penerapan regulasi oleh penegak hukum. Inilah yang membuat pemerintah menganggap bahwa yang dibutuhkan adalah pedoman implementasi.

Padahal membuat pedoman kriteria implementasi masuk ranah penafsiran terhadap muatan isi dalam UU. Konstitusi hanya memberikan kepadaa DPR bersama pemerintah kewenangan untuk membuat UU. Jika terdapat rumusan pasal yang masih kabur, maka dapat ditambahkan pada bagian penjelasan undang-undang.

“Tafsir terhadap subtansi hukum sebuah peraturan perundang-undangan hanya dimiliki oleh kekuasaan kehakiman,” katanya.

(Baca: Polri Siapkan Penghargaan kepada Warga yang Aktif Laporkan Pidana Medsos)

Menurut Hemi, pedoman implementasi bukan merupakan pilihan yang tepat dalam upaya penegakan hukum digital di Indonesia. Menuangkan pedoman tersebut ke dalam peraturan pemerintah maupun peraturan presiden tanpa didahului revisi pasal multitafsir UU ITE tidak hanya membuka potensi penyalahgunaan kekuasaan, namun juga menambah deret aturan bermasalah yang juga mengancam kebebasan berekspresi.

“Pemerintah masih dapat memperbaiki kepercayaan publik dengan memasukkan RUU ITE hasil telaah Tim Kajian ke dalam daftar kumulatif terbuka. Dengan demikian, permasalahan dalam UU ITE, terutama terkait pasal-pasal karet, memang benar-benar dibersihkan dari hulunya,” pungkas Hemi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
BGN Tak Akan Laporkan...
BGN Tak Akan Laporkan Unggahan Menu MBG ke Polisi Asal Sesuai Fakta
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Roy Suryo Cs Jalani...
Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
UU ITE Tak Melemah,...
UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Bisa Dipenjara
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Dokter Richard Lee Ditetapkan...
Dokter Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Laporan Doktif
Rekomendasi
Mengenal Siri AI di...
Mengenal Siri AI di WWDC 2026 dan Apa Saja Fitur Barunya?
Disomasi Tessa Kaunang,...
Disomasi Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa Bantah Cemarkan Nama Baik
Iran Temukan Pangkalan...
Iran Temukan Pangkalan Angkatan Laut Berusia 2.000 Tahun di Selat Hormuz
Berita Terkini
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Infografis
Usia Muda Tak Masalah,...
Usia Muda Tak Masalah, Ini Daftar Pemimpin Dunia Termuda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved