Menkumham Sebut Bupati Terpilih Sabu Raijua Ingin Batalkan Kewarganegaraan Amerika

Rabu, 17 Maret 2021 - 14:27 WIB
loading...
Menkumham Sebut Bupati Terpilih Sabu Raijua Ingin Batalkan Kewarganegaraan Amerika
Menkumham, Yasonna H Laoly mengatakan berdasarkan informasi yang ia dapat, Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Riwukore tengah mengajukan renunciation terkait kewarganegaraannya yang ganda. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham ), Yasonna H Laoly mengatakan berdasarkan informasi yang ia dapat, Bupati terpilih Sabu Raijua , Orient Riwukore tengah mengajukan renunciation terkait kewarganegaraannya yang ganda. Namun, ia sendiri secara resmi belum menerima pengajuan itu.

“Persoalannya dalam Undang-undang Kewarganegaraan kita, seorang WNI yang memperoleh kewarganegaraan asing akan kehilangan kewarganegaraannya,” ujar Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Yasonna menjelaskan dalam Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, laki-laki WNI yang menikah dengan WNA akan kehilangan kewarganegaraannya meskipun demikian, laki-laki WNI itu bisa tetap menjadi WNI dengan mengajukan keinginannya pada pejabat atau perwakilan Republik Indonesia kecuali memang keinginan itu mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

“Menurut informasi yang kami dengar, beliau (Orient Riwukore) sudah mengajukan renanciation kerwaganegaraan Indonesia, namun karena Covid katanya ni, karena Covid belum diproses,” jelasnya.

Kemudian, dia menjelaskan, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Indonesia, harus berdasarkan permohonan dari yang bersangkutan atau lembaga resmi untuk dimohonkan. Sampai saat ini, Kemenkumham belum memperoleh pengajuan permohonan pembatalan kewarganegaraan baik dari yang bersangkutan maupun lembaga resmi.

“Nah kami terus, karena kalau kita membatalkan dan kemudian proses kehilangan kewarganegaraan Amerikanya terjadi juga maka dia menjadi stateless. Undang-undang kita tidak mengenal stateless. Dulu ada kasus kita mengenai hal ini yaitu Archandra Thahar,” papar Yasonna.

Oleh karena itu, Yasonna menambahkan pihaknya sangat hati-hati sekali menilai membahas bersama-sama dan selalu bekerja sama dengan Kemendagri dan instansi terkait dalam pengambilan kebijakan ini.

“Benar bahwa UU kita menyebut bahwa WNA tidak boleh menjadi pejabat negara tapi di saya yang bersamaan itu seperti yang saya sampaian, pertimbangan yang lain-lain adanya pengajuan renunciation dan lain-lain, kami belum dapat info jelas,” tandasnya.

Diketahui, renunciation merupakan tindakan sukarela seseorang untuk meninggalkan status kewarganegaraan yang diperoleh di dua negara atau lebih.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1681 seconds (0.1#10.140)