Kubu Moeldoko Ungkap Pembahasan AD/ART Kongres 2020 Saat AHY Jadi Ketum
Rabu, 17 Maret 2021 - 13:00 WIB
loading...
Pimpinan sidang KLB Partai Demokrat Deli Serdang 2021 Boyke Nofrizon mengungkapkan, terdapat perbedaan saat Kongres tahun 2020 saat AHY terpilih jadi Ketum. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan sidang Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang 2021 Boyke Nofrizon mengungkapkan, terdapat perbedaan mekanisme yang terjadi saat Kongres tahun 2020 saat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terpilih menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat dengan KLB 2021.
Baca juga: KLB Tidak Sah, Pihak AHY Sarankan Kubu Moeldoko Ubah Nama dan Logo Partai
Boyke menambahkan, pembahasan AD/ART pada KLB 2021 kemarin jauh lebih transparan dan dibahas poin per poin bersama seluruh anggota sidang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Baca juga: AHY Tak Hadir, Sidang Gugatan Jhoni Allen Marbun Ditunda
Menurutnya, berbeda dengan Kongres Tahun 2020 yang mengesahkan AD-ART tanpa pembahasan dalam Kongres. "Poin-poin AD/ART yang menjadi substansi tidak dibahas dalam arena sidang," kata Boyke yang juga Ketum Angkatan Muda Demokrat (AMD), Rabu (17/3/2021).
"Karena sesuai UU Partai Politik Tahun 2011 Nomor 2 dan UU Partai Politik Tahun 2008 Nomor 2 juga sama isinya, perubahan AD/ART itu dilakukan di Rapat tertinggi partai politik dan alhamdulillah rapat tertinggi partai politik Partai Demokrat yaitu Kongres," tambahnya.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen terhadap AHY Digelar Hari Ini
Karena itu seyogyanya dijelaskan Boyke, sewajibnya dan sepatutnya apapun itu perubahan AD/ART adanya di Kongres. Mekanisme dijalankan, seperti poin per poin dijalankan, tatanan acara dijalankan, daftar acaranya dijalankan, semua harus dijalankan terbuka.
"Pembahasan poin per poin harus dilakukan. Tapi disana tidak dilakukan, Semua seakan-akan sudah selesai," sambungnya.
Boyke menyayangkan AD/ART 2020 yang seharusnya dibahas di arena sidang tetapi tidak ada sama sekali dan Boyke menilai pembahasan perubahan AD/ART di luar sidang adalah pelanggaran organisasi dan pelanggaran hukum negara.
"Yang menjadi persoalan ketika kok AD/ART 2020 yang seharusnya itu dibahas di arena sidang, tiba-tiba tidak ada sama sekali. Yang menjadi menurut kami semua ini adalah pelanggaran organisasi dan pelanggaran hukum negara bahwa dibahas di luar sidang," jelas Boyke.
Karena ditegaskan Boyke, untuk mengubah AD-ART itu harus ada mekanisme di dalam Persidangan yang tertuang di Kongres maupun Kongres Luar Biasa.
"Apabila ada acara di luar sidang setelah Pasca sidang tiba-tiba ada perubahan AD/ART artinya itu menyalahi aturan organisasi maupun menyalahi aturan yang sudah ditetapkan dalam UU negara," tutupnya.
Baca juga: KLB Tidak Sah, Pihak AHY Sarankan Kubu Moeldoko Ubah Nama dan Logo Partai
Boyke menambahkan, pembahasan AD/ART pada KLB 2021 kemarin jauh lebih transparan dan dibahas poin per poin bersama seluruh anggota sidang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Baca juga: AHY Tak Hadir, Sidang Gugatan Jhoni Allen Marbun Ditunda
Menurutnya, berbeda dengan Kongres Tahun 2020 yang mengesahkan AD-ART tanpa pembahasan dalam Kongres. "Poin-poin AD/ART yang menjadi substansi tidak dibahas dalam arena sidang," kata Boyke yang juga Ketum Angkatan Muda Demokrat (AMD), Rabu (17/3/2021).
"Karena sesuai UU Partai Politik Tahun 2011 Nomor 2 dan UU Partai Politik Tahun 2008 Nomor 2 juga sama isinya, perubahan AD/ART itu dilakukan di Rapat tertinggi partai politik dan alhamdulillah rapat tertinggi partai politik Partai Demokrat yaitu Kongres," tambahnya.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen terhadap AHY Digelar Hari Ini
Karena itu seyogyanya dijelaskan Boyke, sewajibnya dan sepatutnya apapun itu perubahan AD/ART adanya di Kongres. Mekanisme dijalankan, seperti poin per poin dijalankan, tatanan acara dijalankan, daftar acaranya dijalankan, semua harus dijalankan terbuka.
"Pembahasan poin per poin harus dilakukan. Tapi disana tidak dilakukan, Semua seakan-akan sudah selesai," sambungnya.
Boyke menyayangkan AD/ART 2020 yang seharusnya dibahas di arena sidang tetapi tidak ada sama sekali dan Boyke menilai pembahasan perubahan AD/ART di luar sidang adalah pelanggaran organisasi dan pelanggaran hukum negara.
"Yang menjadi persoalan ketika kok AD/ART 2020 yang seharusnya itu dibahas di arena sidang, tiba-tiba tidak ada sama sekali. Yang menjadi menurut kami semua ini adalah pelanggaran organisasi dan pelanggaran hukum negara bahwa dibahas di luar sidang," jelas Boyke.
Karena ditegaskan Boyke, untuk mengubah AD-ART itu harus ada mekanisme di dalam Persidangan yang tertuang di Kongres maupun Kongres Luar Biasa.
"Apabila ada acara di luar sidang setelah Pasca sidang tiba-tiba ada perubahan AD/ART artinya itu menyalahi aturan organisasi maupun menyalahi aturan yang sudah ditetapkan dalam UU negara," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :