KLB Tidak Sah, Pihak AHY Sarankan Kubu Moeldoko Ubah Nama dan Logo Partai

Rabu, 17 Maret 2021 - 07:28 WIB
loading...
KLB Tidak Sah, Pihak...
Kuasa Hukum Partai Demokrat (PD) kubu AHY, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, KLB di Sibolangit yang menjadikan KSP Moeldoko sebagai Ketua umum tidak sah. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Demokrat (PD) kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Abdul Fickar Hadjar menyatakan, Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit yang menjadikan KSP Moeldoko sebagai ketua umum tidak sah karena diselenggarakan oleh orang-orang yang tidak lagi menjadi anggota partai.

Baca juga: Demokrat Yakin Pemerintah Tak Bakal Sahkan KLB Moeldoko

"Karena itu hasilnya pun tidak sah termasuk mengangkat Ketua Umum baru. Oleh karena itu tidak ada alasan yuridis untuk disahkan hasilnya di kementerian kehakiman," ujar Fickar menanggapi sikap Menkumham Yasonna Laoly yang tak ingin gegabah teliti kubu Moeldoko, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: Jhoni Allen Yakin 100% KLB Demokrat Akan Disahkan Pemerintah

Menurut Fickar, KLB Sibolangit selain tidak menghargai bahkan menginjak-injak konstitusi partai yang resmi, juga menggambarkan ancaman terhadap demokrasi karena peristiwa seperti ini sangat mungkin dialami oleh partai partai lain yang notabene sebagai tiangnya demokrasi.

Lebih lanjut Fickar mengatakan, KLB terhadap parpol bisa saja dilakukan oleh orang yang berduit dan memegang kekuasaan di penerintahan, dan ini merupakan bumerang bagi kelangsungan demokrasi sebuah bangsa.

"Karena itu jika pemerintah cq kemenkumham menerima pengesahannya, ini awal dari kiamat demokrasi kepartaian," kata pakar hukum pidana asal Universitas Trisakti itu.

Sebaliknya Fickar menilai, yang lebih arif bagi Kemenkumham menyarankan kubu Mooedoko untuk penggantian nama partai, seperti demokrat perjuangan itu akan kebih baik, sekaligus menguji apakah kepengurusan partai KLB nemang didukung oleh anggota-anggotanya di level pengurus cabang dan ranting.

Di sisi lain kata dia, secara yuridis tidak ada alasan Kemenkumham menerima pendaftaran kubu Moeldoko, karena berdasarkan UU Politik, bagi parpol yang tengah bersengketa diserahkan untuk diselesaikan dulu melalui Mahkamah Partai secara intetnal. Artinya menurut Fickar, jika pemerintah dalam hal ini Menkumham menerimanya maka akan terjebak melanggar UU UU Parpol.

"Marzuki alie cs memperkuat dengan menggugat DPP Demokrat minta dibatalin pemecatannya. Itu artinya KLB itu tidak sah diselenggarakan oleh orang-orang yang bukan lagi dari parpol demokrat," pungkas dia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Menko AHY-Dewan Maritim...
Menko AHY-Dewan Maritim Rusia Kerja Sama Pembangunan PLTN Terapung dan Kapal Cepat
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Rekomendasi
Rosan Lapor Prabowo...
Rosan Lapor Prabowo soal Perampingan 258 BUMN, 300 Pelat Merah Lain Menyusul
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Jenderal Iran Peringatkan...
Jenderal Iran Peringatkan Pasukan Israel: Tinggalkan Lebanon atau Diusir Secara Memalukan!
Berita Terkini
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
BPIP Umumkan 76 Calon...
BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka 2026 Tingkat Pusat, Ini Nama-namanya
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Momen Pelimpahan Roy...
Momen Pelimpahan Roy Suryo ke Kejaksaan, Sempat Adu Mulut Tolak Pakai Baju Tahanan
5.000 Jembatan Gantung...
5.000 Jembatan Gantung Dibangun, Prabowo Ingin Percepat Konektivitas Pelosok
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved