Jaksa Sempat Halangi Habib Rizieq Tinggalkan Sidang Virtual

Rabu, 17 Maret 2021 - 05:00 WIB
loading...
Jaksa Sempat Halangi Habib Rizieq Tinggalkan Sidang Virtual
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku telah membujuk mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab agar tidak tinggalkan persidangan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku telah membujuk mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab agar tak tinggalkan persidangan, kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor yang diikutinya dari ruang sidang di Bareskrim Polri.



Setelah kejadian itu, kata dia, Majelis Hakim sempat meminta kepada JPU untuk menghadirkan kembali terdakwa ke ruang sidang secara virtual. "Hingga batas yang diberikan oleh Majelis Hakim, terdakwa tidak berhasil dibujuk untuk hadir ke persidangan," tambah Leonard.

Oleh sebab itu, persidangan dengan nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim gagal terlaksana hingga selesai hari ini. Hakim pun menunda persidangan hingga Jumat (19/3).

"Sikap dan keberatan terdakwa Mohammad Rizieq diikuti enam orang terdakwa lainnya, kecuali terdakwa Andi Tatat yang tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tukas dia.

Sebelum sidang resmi ditunda, persidangan sempat ditunda sementara atau diskors selama 30 menit. Pasalnya, sidang diwarnai kericuhan setelah hakim menolak permintaan Habib Rizieq untuk hadir secara langsung di persidangan.

Habib Rizieq beserta belasan kuasa hukumnya pun menyatakan walkout dari persidangan. Mereka menilai hakim telah melakukan ketidakadilan dengan menolak menghadirkan Habib Rizieq di persidangan. Sidang terhadap Rizieq diagandakan kembali digelar pada Jumat (19/3/2021).

Sebagai informasi, Habib Rizieq menjalani tiga perkara persidangan di PN Jaktim pada Selasa (16/3/2021). Selain kasus dugaan pemalsuan surat hasil tes swab, ia juga didakwa dalam kasus kerumunanan di Petamburan dan Megamendung, Jawa Barat, beberapa hari usai kepulangannya dari Arab Saudi awal November 2020.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2034 seconds (0.1#10.140)