Sidang Habib Rizieq Secara Virtual Gagal Digelar, Begini Kata Eks Ketua MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur gagal menggelar sidang perdana Habib Rizieq Shihab (HRS) secara virtual lantaran terkendala koneksi internet.
Terkait hal itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva memberikan pandangannya terhadap penyelenggaraan sidang secara daring. “Peradilan secara daring adalah keniscayaan di masa pandemi. Namun hal itu jangan sampai melnaggar prinsif “fair trail.” Perma No 4/2020 dibuat untuk membantu pencari keadilan. Bukan mencederai,” ujar Hamdan Zoelva melalui akun Twitter nya @hamdanzoelva, Selasa (16/3/2021).
“Persoalan pembuktian, kendala utama dalam sidang secara online/daring. Banyak masalah teknis yang bisa muncul. Kendala jaringan, terdakwa tidak didampingi kuasa hukum atau saksi tidak bisa bebas berbicara. Perlu evaluasi menyeluruh dalam pelaksanaannya,” cuitnya lagi.
Di sisi lain, Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan kembali dilanjutkan pada Jumat, 19 Maret 2021. "Perkara nomor 221, perkara nomor 225, dan perkara nomor 226, kembali dibuka Jumat depan," kata Alex, Selasa (16/3/2021).
Alex menjelaskan, perkara nomor 221 yang dimaksud adalah kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat. Kemudian perkara nomor 225 adalah kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor yang diduga ditutupi. Sementara perkara nomor 226 atau kasus terakhir yang menjerat pribadi eks Imam Besar FPI itu, terkait kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor, Jawa Barat. "Untuk sidang dengan nomor perkara 222 dan nomor 224 yang menjerat terdakwa lainya juga ditunda karena faktor yang sama," ujarnya.
Terkait hal itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva memberikan pandangannya terhadap penyelenggaraan sidang secara daring. “Peradilan secara daring adalah keniscayaan di masa pandemi. Namun hal itu jangan sampai melnaggar prinsif “fair trail.” Perma No 4/2020 dibuat untuk membantu pencari keadilan. Bukan mencederai,” ujar Hamdan Zoelva melalui akun Twitter nya @hamdanzoelva, Selasa (16/3/2021).
“Persoalan pembuktian, kendala utama dalam sidang secara online/daring. Banyak masalah teknis yang bisa muncul. Kendala jaringan, terdakwa tidak didampingi kuasa hukum atau saksi tidak bisa bebas berbicara. Perlu evaluasi menyeluruh dalam pelaksanaannya,” cuitnya lagi.
Di sisi lain, Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan kembali dilanjutkan pada Jumat, 19 Maret 2021. "Perkara nomor 221, perkara nomor 225, dan perkara nomor 226, kembali dibuka Jumat depan," kata Alex, Selasa (16/3/2021).
Alex menjelaskan, perkara nomor 221 yang dimaksud adalah kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat. Kemudian perkara nomor 225 adalah kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor yang diduga ditutupi. Sementara perkara nomor 226 atau kasus terakhir yang menjerat pribadi eks Imam Besar FPI itu, terkait kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor, Jawa Barat. "Untuk sidang dengan nomor perkara 222 dan nomor 224 yang menjerat terdakwa lainya juga ditunda karena faktor yang sama," ujarnya.
(cip)