Perlu Kesadaran Bersama Cegah Masalah Hukum tentang Kekayaan Intelektual
Selasa, 16 Maret 2021 - 22:14 WIB
loading...
A
A
A
Sutirah mengungkapkan bahwa hak Kekayaan Intelektual dapat dimanfaatkan secara ekonomis oleh masyarakat sehingga Kekayaan Intelektual dapat memiliki fungsi proteksi.
"Keberadaan Kekayaan Intelektual dilindungi oleh beberapa Peraturan Perundang-Undangan yang ada di Indonesia," ujarnya dalam sambutan membuka acara diskusi.
Narasumber selain Ramdansyah dari Apkomlapan ada juga yang berasal dari Kampus Universitas Bung Karno (UBK) dan Kepolisian. Komisaris Polisi (Kompol) Mujiyanto selaku Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direskrimsus Polda Metro Jaya memberikan masukan terkait dengan restorative justice dalam penanganan pelanggaran hak kekayaan intelektual di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Keberadaan Kekayaan Intelektual dilindungi oleh beberapa Peraturan Perundang-Undangan yang ada di Indonesia," ujarnya dalam sambutan membuka acara diskusi.
Narasumber selain Ramdansyah dari Apkomlapan ada juga yang berasal dari Kampus Universitas Bung Karno (UBK) dan Kepolisian. Komisaris Polisi (Kompol) Mujiyanto selaku Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direskrimsus Polda Metro Jaya memberikan masukan terkait dengan restorative justice dalam penanganan pelanggaran hak kekayaan intelektual di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
(maf)
Lihat Juga :