Perlu Kesadaran Bersama Cegah Masalah Hukum tentang Kekayaan Intelektual
Selasa, 16 Maret 2021 - 22:14 WIB
loading...
Pengacara kekayaan intelektual yang juga Sekretaris Jenderal Apkomlapan, Ramdansyah. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pengacara kekayaan intelektual yang juga Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Komputer Layak Pakai Nasional (Apkomlapan) Ramdansyah menerangkan, pengetahuan pedagang komputer tentang hak kekayaan intelektual masih rendah.
Baca juga: AKHKI-AAI Beri Pelatihan Kekayaan Intelektual untuk Advokat
"Untuk mencegah terjadinya masalah hukum dikemudian hari yang menimbulkan kerugian, pedagang memiliki kesadaran untuk melakukan sosialisasi internal tentang kekayaan intelektual," ujar Ramdansyah berdasarkan release yang diterima, Selasa (16/3/2021).
Menurut Ramdansyah, kesadaran untuk menggunakan sistem operasi asli dimulai sejak adanya razia rutin oleh pihak Microsoft dan kepolisian di tahun 2006.
Baca juga: Dorong Komersialisasi Produk Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual
"Dampaknya dirasakan sekarang ini. Hampir semua pedagang elektronik di Harco Mangga Dua menggunakan sistem operasi asli, bukan bajakan," ujar Ramdansyah.
Ramdansyah menerangkan pengetahuan dan kesadaran para pedagang komputer yang tergabung dalam asosiasi seperti Apkomlapan mendorong tindak lanjut pencegahan pelanggaran hukum kekayaan intelektual.
"Untuk itu perlu lesson learned (mengambil pembelajaran) dari asosiasi ini agar dapat digetoktularkan ke sejumlah asosiasi/komunitas pedagang. Kolaborasi sesama instansi seperti Kepolisian, Kemenkumham, Pemda dan Asosiasi Pedagang menjadi kunci keberhasilan pencegahan pelanggaran," jelas Ramdansyah.
Kegiatan edukasi ini dibuka dan diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivyankumham) Provinsi DKI Jakarta, Sutirah. Kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman terkait Kekayaan Intelektual dengan sejumlah universitas di Jakarta.
Sejumlah kampus yang ikut menandatangani nota kesepahaman antara lain Kampus Bina Sarana Informatika (BSI), Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI), Universitas Dirgantara Marsekal Suryadharma, Jakarta dan Institut Teknologi dan Sains Kalbis, Jakarta.
Sutirah mengungkapkan bahwa hak Kekayaan Intelektual dapat dimanfaatkan secara ekonomis oleh masyarakat sehingga Kekayaan Intelektual dapat memiliki fungsi proteksi.
"Keberadaan Kekayaan Intelektual dilindungi oleh beberapa Peraturan Perundang-Undangan yang ada di Indonesia," ujarnya dalam sambutan membuka acara diskusi.
Narasumber selain Ramdansyah dari Apkomlapan ada juga yang berasal dari Kampus Universitas Bung Karno (UBK) dan Kepolisian. Komisaris Polisi (Kompol) Mujiyanto selaku Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direskrimsus Polda Metro Jaya memberikan masukan terkait dengan restorative justice dalam penanganan pelanggaran hak kekayaan intelektual di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca juga: AKHKI-AAI Beri Pelatihan Kekayaan Intelektual untuk Advokat
"Untuk mencegah terjadinya masalah hukum dikemudian hari yang menimbulkan kerugian, pedagang memiliki kesadaran untuk melakukan sosialisasi internal tentang kekayaan intelektual," ujar Ramdansyah berdasarkan release yang diterima, Selasa (16/3/2021).
Menurut Ramdansyah, kesadaran untuk menggunakan sistem operasi asli dimulai sejak adanya razia rutin oleh pihak Microsoft dan kepolisian di tahun 2006.
Baca juga: Dorong Komersialisasi Produk Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual
"Dampaknya dirasakan sekarang ini. Hampir semua pedagang elektronik di Harco Mangga Dua menggunakan sistem operasi asli, bukan bajakan," ujar Ramdansyah.
Ramdansyah menerangkan pengetahuan dan kesadaran para pedagang komputer yang tergabung dalam asosiasi seperti Apkomlapan mendorong tindak lanjut pencegahan pelanggaran hukum kekayaan intelektual.
"Untuk itu perlu lesson learned (mengambil pembelajaran) dari asosiasi ini agar dapat digetoktularkan ke sejumlah asosiasi/komunitas pedagang. Kolaborasi sesama instansi seperti Kepolisian, Kemenkumham, Pemda dan Asosiasi Pedagang menjadi kunci keberhasilan pencegahan pelanggaran," jelas Ramdansyah.
Kegiatan edukasi ini dibuka dan diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivyankumham) Provinsi DKI Jakarta, Sutirah. Kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman terkait Kekayaan Intelektual dengan sejumlah universitas di Jakarta.
Sejumlah kampus yang ikut menandatangani nota kesepahaman antara lain Kampus Bina Sarana Informatika (BSI), Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI), Universitas Dirgantara Marsekal Suryadharma, Jakarta dan Institut Teknologi dan Sains Kalbis, Jakarta.
Sutirah mengungkapkan bahwa hak Kekayaan Intelektual dapat dimanfaatkan secara ekonomis oleh masyarakat sehingga Kekayaan Intelektual dapat memiliki fungsi proteksi.
"Keberadaan Kekayaan Intelektual dilindungi oleh beberapa Peraturan Perundang-Undangan yang ada di Indonesia," ujarnya dalam sambutan membuka acara diskusi.
Narasumber selain Ramdansyah dari Apkomlapan ada juga yang berasal dari Kampus Universitas Bung Karno (UBK) dan Kepolisian. Komisaris Polisi (Kompol) Mujiyanto selaku Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direskrimsus Polda Metro Jaya memberikan masukan terkait dengan restorative justice dalam penanganan pelanggaran hak kekayaan intelektual di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
(maf)
Lihat Juga :