Diduga Sprindik KPK Bocor, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka?
Selasa, 16 Maret 2021 - 19:45 WIB
loading...
A
A
A

Sprindik yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto itu disebutkan bahwa per 26 Februari 2021, telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.
Ketiganya diduga secara sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengawasi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat 2020.
Ketiganya disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP).
Baca juga: DPRD Pertanyakan Sikap Bupati KBB Aa Umbara yang Kosongkan Jabatan Kadinkes
SINDOnewsmencoba mengkonfirmasi kepada pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, tapi hingga saat ini yang bersangkutan belum merespons.
(abd)
Lihat Juga :