Diduga Sprindik KPK Bocor, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka?

Selasa, 16 Maret 2021 - 19:45 WIB
loading...
Diduga Sprindik KPK...
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Foto/MPI/Adi Haryanto
A A A
JAKARTA - Masyarakat dihebohkan dengan beredarnya surat perintah penyidikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tersebar melalui dunia maya. Surat tersebut dibagikan pemilik akun Twitter @UmarChelsea75. Dalam keterangannya, Umar merasa janggal dengan tersebarnya sprindik yang di dalamnya terdapat nama-nama bagi Kabupaten Bandung Barat.

"Ajaib sprindik @KPK_RI bisa tersebar, Ada apa dgn @KPK_RI?," dikutip dari akun tersebut.

Dari sprindik yang tersebar itu, berisi pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Andri Wibawa terkait dugaan kasus pengadaan bantuan sosial Covid-19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020. Dalam surat bernomor Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 itu, Andri Wibawa telah ditetapkan tersangka.

Andri diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang merupakan ayah dari Andri. Dan turut menyeret Pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang bernama Totoh Gunawan.

Baca juga: KPK Geruduk Kantor-Rumah Bupati KBB Aa Umbara, Begini Respons Ridwan Kamil

Diduga Sprindik KPK Bocor, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka?


Sprindik yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto itu disebutkan bahwa per 26 Februari 2021, telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.

Ketiganya diduga secara sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengawasi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat 2020.

Ketiganya disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP).

Baca juga: DPRD Pertanyakan Sikap Bupati KBB Aa Umbara yang Kosongkan Jabatan Kadinkes

SINDOnewsmencoba mengkonfirmasi kepada pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, tapi hingga saat ini yang bersangkutan belum merespons.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1452 seconds (0.1#10.140)