Fatwa MUI Mendukung Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa
Selasa, 16 Maret 2021 - 18:15 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga, umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
(Baca: Update Vaksinasi 16 Maret: 4.468.951 Orang Telah Disuntik Vaksin)
Asrorun menjelaskan dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Kemudian, yang dimaksud dengan injeksi intramuskular dalam fatwa ini adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Lebih lanjut dia menjelaskan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. "Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," pungkasnya.
(Baca: Update Vaksinasi 16 Maret: 4.468.951 Orang Telah Disuntik Vaksin)
Asrorun menjelaskan dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu. Kemudian, yang dimaksud dengan injeksi intramuskular dalam fatwa ini adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Lebih lanjut dia menjelaskan, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. "Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :