Temui Jaksa Agung, Mahfud Minta Ada Pedoman Pasal 2 dan 3 UU Korupsi

Senin, 15 Maret 2021 - 18:56 WIB
loading...
Temui Jaksa Agung, Mahfud...
Mahfud MD meminta Kejagung membuat petunjuk yang sama dan jelas mengenai unsur korupsi pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/1999. Foto: MNC/Riezky Maulana
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Agung ( Kejagung ), Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021). Kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi di bidang hukum, lebih khusus soal penanganan kasus korupsi.

Mahfud mengungkapkan, secara lebih spesifik pertemuan membahas Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Baca: Kutip Jokowi soal Presiden 3 Periode, Mahfud: Menjerumuskan dan Menjilat)

"Soal unsur tindakan korupsi, ada masukan dari beberapa tokoh bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 supaya bisa diberi petunjuk yang sama dan jelas, karena di lapangan ada orang tidak punya niat untuk melakukan korupsi hanya salah administrasi lalu dibawa ke kasus korupsi dan itu menyebabkan orang takut melangkah,” katanya di Jakarta.

(Baca: Amien Rais Sebut Mahfud MD Sudah Berubah)

Menurut Mahfud, Kejagung menyatakan telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) terkait penanganan kasus tersebut. Sehingga, kalau ada perbuatan melawan hukum tetapi tidak ada niat untuk itu maka itu bukanlah sebuah kasus korupsi.

"Oleh karena itu, sekian kasus hampir semua memang terbukti di pengadilan, namun hanya di bawah lima persen saja yang dianggap oleh pengadilan karena bukan kasus korupsi. Artinya sudah bagus secara menerapkan itu. Sehingga, tadi kita berdiskusi tinggal penerapan UU dan SOP-nya saja yang diperketat," tuturnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Disaksikan Prabowo,...
Disaksikan Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Menkeu
Mahfud MD Usul Ambang...
Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Nol Persen atau Pemberlakuan Fraksi Threshold
GKSR Gelar FGD Bahas...
GKSR Gelar FGD Bahas RUU Pemilu hingga Ambang Batas Parlemen, Undang Mahfud dan Uceng
Mahfud MD Sebut Militeristik...
Mahfud MD Sebut Militeristik Tak Cocok di Polri, Pakar: Perlu untuk Lindungi Rakyat
Bantah Lari karena Dugaan...
Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap, Ahmad Dedi Hormati Proses Hukum
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Trump Pecat Jaksa Agung...
Trump Pecat Jaksa Agung AS Pam Bondi, Sosok di Balik Pengungkapan Epstein Files
Polemik Alumni LPDP...
Polemik Alumni LPDP Hina Negara, Mahfud MD: Jangan Pernah Lelah Mencintai Negeri Ini
Rekomendasi
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Tak Ingin Kerusakan...
Tak Ingin Kerusakan Akibat Serangan Iran Diketahui Dunia, Israel Berlakukan Sensor Militer
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
3 Badan Intelijen Israel...
3 Badan Intelijen Israel dan Fungsinya: Aman, Shin Bet, Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved