Sidang Kasus Bansos, Pengakuan Dua Pejabat Kemensos Akan Terus Didalami
Senin, 15 Maret 2021 - 11:28 WIB
loading...
A
A
A
Pada persidangan sebelumnya, sempat terungkap nama-nama yang diduga turut kecipratan uang panas terkait pengadaan bansos Covid-19 ataupun terlibat dalam perkara ini. Mereka diantaranya, Politikus PDI-Perjuangan Ihsan Yunus; Pengacara kondang Hotma Sitompul; Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi; hingga Pedangdut Cita Citata.
Kendati demikian, belum diketahui apa yang bakal didalami tim penasihat hukum Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja pada dua pejabat Kemensos tersebut pada persidangan hari ini.
Tak hanya dua pejabat Kemensos, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya juga akan menghadirkan dua saksi lainnya pada persidangan hari ini. Keduanya yakni Staf Ahli Mensos, Kukuh Ary Wibowo dan salah seorang Ajudan Mensos, Eko.
"Ditambah kami juga panggil saksi atas nama Kukuh Ary Wibowo (staf ahli Mensos) dan Eko (ajudan Mensos)," pungkas Ali.
Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Kendati demikian, belum diketahui apa yang bakal didalami tim penasihat hukum Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja pada dua pejabat Kemensos tersebut pada persidangan hari ini.
Tak hanya dua pejabat Kemensos, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya juga akan menghadirkan dua saksi lainnya pada persidangan hari ini. Keduanya yakni Staf Ahli Mensos, Kukuh Ary Wibowo dan salah seorang Ajudan Mensos, Eko.
"Ditambah kami juga panggil saksi atas nama Kukuh Ary Wibowo (staf ahli Mensos) dan Eko (ajudan Mensos)," pungkas Ali.
Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Lihat Juga :