Mikroplastik, Bom Waktu dari Laut

Senin, 15 Maret 2021 - 13:03 WIB
loading...
A A A
Baca Juga:( Mengkhawatirkan, Pantai Timur Surabaya Terpapar Mikroplastik )

Dia juga menyoroti beberapa kategori plastik yang belum masuk ke dalam regulasi, termasuk styrofoam. Larangan styrofoam berdasarkan peta jalan pengurangan sampah plastik yang dibuat KLHK baru berlaku pada 2030.

“Apakah bisa mengejar target penurunan sampah plastik ke laut 70% pada 2025, kita belum tahu, tapi mudah-mudahan, kita harus capai. Kalau kita tidak berbuat seperti itu, ekosistem laut akan sangat terganggu oleh plastik,” ujarnya.

Langkah Pemerintah
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, klaim bahwa Indonesia penyumbang sampah plastik ke laut kedua terbesar di dunia setelah China tidak tepat karena itu merupakan hasil riset lama yaitu pada 2010 yang diterbitkan dalam jurnal pada 2015. Saat itu dilpaorkan kontribusi Indonesia dalam sampah laut sebesar 0,2 - 1,2 juta ton per tahun.

Hasil riset tersebut, menurutnya, sudah tidak relevan lagi karena Pemrintah Indonesia sudah mengeluarkan data resmi jumlah sampah laut Indonesia pada 2018 yakni 0,2 - 0,59 juta ton.

"Artinya klaim kontributor sampah laut kedua terbesar di dunia terbantahkan," ujarnya, Minggu (14/3).

Guna menjawab klaim tersebut di atas, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut. Perpres tersebut merupakan rencana aksi nasional pengurangan sampah laut periode 2018-2025 dengan target mengurangi sampah laut sebesar 70% pada 2025. Rencana aksi nasional tersebut melibatkan 17 kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. Dalam pelaksanaan rencana aksi nasional itu, terdapat 5 strategi dalam 5 kelompok kerja, 12 program, dan 60 kegiatan.

Baca Juga:( Intai Pencemaran di Sungai Citarum, Ridwan Kamil Kerahkan Drone Khusus )

Dalam upaya mengendalikan meningkatnya sampah APD selama pandemi, KLHK menurut Vivien telah menerbitkan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 2 Tahun 2020 terkait Penanganan Sampah dan Limbah Medis Selama Pandemi yang ditujukan kepada seluruh pemda provinsi dan kabupaten/kota. Inti dari surat edaran tersebut adalah memberikan pedoman penanganan sampah/limbah medis yang timbul dari penanganan Covid-19 kepada aparat terkait di daerah, baik yang berasal dari pasien Covid-19 yang dirawat di fasilitas pelayanan kesehatan (klinik, puskesmas, rumah sakit), pasien covid-19 yang dirawat di rumah (isolasi mandiri) maupun yang berasal dari orang sehat (bukan pasien Covid-19) yang menggunakan APD.

Adapun kebijakan pengurangan sampah plastik melalui pelarangan penggunaan plastik sekali pakai di bidang ritel, Vivien menjelaskan itu merupakan urusan dan kewenangan pemerintah daerah karena urusan penyelenggaraan pengelolaan sampah adalah urusan wajib pemerintah daerah.

"Justru, pemerintah pusat, khususnya KLHK, mendukung sepenuhnya penerapan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah tersebut," katanya.

Bahkan, lanjutnya, kebijakan itu tidak terbatas hanya pada toko modern saja (pusat perbelanjaan, supermarket, minimarket, dll), namun juga mulai diterapkan pada pasar rakyat (pasar tradisional) seperti di DKI Jakarta, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, dan Kota Bogor.

"Sampai 2020, sudah ada 2 pemerintah daerah provinsi dan 39 pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, terutama kantong plastik," tandasnya.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Darurat Mikroplastik...
Darurat Mikroplastik dan Timbal, Indonesia Terancam Kehilangan Generasi
Pengamat Nilai Galon...
Pengamat Nilai Galon Guna Ulang PET Efektif Kurangi Sampah Plastik
Donasikan Perangkat...
Donasikan Perangkat Belajar Berbahan Plastik Daur Ulang untuk Dorong Inovasi Ramah Lingkungan
PBB Puji Upaya Indonesia...
PBB Puji Upaya Indonesia Hadapi Perubahan Iklim di COP30 Brasil
Kejagung Bisa Usut Pelanggaran...
Kejagung Bisa Usut Pelanggaran Tambang di Raja Ampat, Asal...
Pimpinan Komisi VII...
Pimpinan Komisi VII Pertanyakan Sikap Kemenperin Tak Dukung Bali Bebas Sampah Plastik
Dukung Polisi Denda...
Dukung Polisi Denda Perusahaan Pencemar Lingkungan, Sahroni: Normalisasi Perusakan Ekologis sebagai Kejahatan Berat!
Legislator Apresiasi...
Legislator Apresiasi Polda Riau Tindak Tegas Korporasi Perusak Lingkungan
Sampah Plastik di Wilayah...
Sampah Plastik di Wilayah Pesisir Jadi Ancaman! Salaka, KEHATI, dan Nestle Bergerak
Rekomendasi
Premier Padel Italia...
Premier Padel Italia 2026 Masuk Babak Penentuan, Nonton Perempat Final hingga Final di VISION+
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
Berita Terkini
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved