LBH Jakarta Minta Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Tidak Disahkan

Minggu, 14 Maret 2021 - 22:31 WIB
loading...
LBH Jakarta Minta Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Tidak Disahkan
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - LBH Jakarta meminta Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme tidak disahkan oleh Presiden Joko Widodo . Selain banyak pasal yang bermasalah, DPR juga telah menolak rancangan Perpres itu.

“Seharusnya draf itu diganti. DPR menolak. Karena pelibatan DPR dimandatkan untuk bahas Perpres itu (sesuai UU Terorisme). Kalau DPR menolak draf Perpres itu, enggak boleh disahkan,” kata Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).

Nelson menegaskan, masalah utama dalam rancangan perpres itu adalah aturan dan definisi yang terlalu luas dan cenderung menjadi pasal karet. Hal itu bisa menjadi pintu masuk pelibatan TNI dalam kehidupan sipil.

"Kalau draf terakhir yang bermasalah, berarti jadi pintu masuk pelibatan TNI di kehidupan sipil. Karena definisi dan aturannnya luas dan karet ya. Ini yang bisa jadi legitimasi TNI secara hukum beroperasi di masa damai terhadap warga sipil. Dalam hal sosial-politik. Misalnya pencegahan terorisme itu luas banget," kata Nelson.



Beberapa waktu lalu Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Elsam, Imparsial, PBHI, KontraS, YLBHI, Setara Institute, HRWG, LBH Pers, YPII, PPHD Universitas Brawijaya, Pusham Unimed, Public Virtue Research Institute, IDeKa Indonesia, Centra Initiatives, LBH Jakarta, ICJR menguraikan pasal-pasal bermasalah dalam perpres itu, yang disebut akan mengubah model penanganan terorisme di Indonesia dari model sistem kontrol kejahatan melalui penegakan hukum (crime control model) menjadi model perang (war model).

Permasalahan lainnya adalah menyangkut potensi pertentangan pasal dengan peraturan di atasnya seperti UU TNI. Misalnya, dalam UU TNI, pelibatan militer dalam operasi militer selain perang yang salah satunya mengatasi terorisme dapat dilakukan jika sudah ada keputusan politik negara (Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU TNI).

Lalu mengenai penggunaan APBD untuk TNI ketika terlibat dalam penanganan terorisme. Itu bertentangan dengan Pasal 66 UU TNI yangh mengatur anggaran TNI hanya dari APBN.

Sebelumnya, pada November 2020 Komisi III DPR RI sempat memberi catatan terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Menurut Komisi III, pelibatan TNI membutuhkan payung hukum yang jelas dan komprehensif sesuai maksud dan tujuan Pasal 43I UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, Komisi III juga meminta pemerintah berhari-hati dalam menetapkan Perpres tersebut. Sebab, Perpres itu diketahui akan mengatur ketentuan tentang mekanisme penggunaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap tugas TNI dalam lingkup UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1482 seconds (0.1#10.140)