Arwani Thomafi: Rapimnas I PPP Hasilkan Lima Rekomendasi untuk Pemerintah
Minggu, 14 Maret 2021 - 14:50 WIB
loading...
A
A
A
Sementara rekomendasi keempat, kata Arwani, Pandemi Covid-19 telah melahirkan penataan ulang besar-besaran (great reset) di sejumlah sektor publik seperti ekonomi, sosial, lingkungan, teknologi termasuk geopolitik. Secara nyata, pandemi telah melahirkan krisis ekonomi yang memberi dampak konkret kepada kelompok masyarakat miskin, rentan miskin, dan pelaku UMKM. Belum lagi, belakangan ini kenaikan sejumlah komoditas bahan pokok juga semakin memberatkan masyarakat. ”PPP mendorong pemerintah untuk melakukan perbaikan program jaring pengaman sosial (social safe net) bagi masyarakat agar lebih berkualitas, transparan, akuntabel dan tidak melanggar hukum. Program jaring pengaman sosial harus difokuskan dalam rangka peningkatan daya beli masyarakat,” ucapnya.
Menurut Arwani, target pemerintah menghilangkan angka kemiskinan ekstrem (pendapatan kurang dari USD 1,9/hari) dari saat ini berjumlah 9,91 juta jiwa (3,371%) menjadi mendekati 0% pada 2024 harus dilakukan dengan langkah konkret, simultan dan komprehensif. Perbaikan harus dimulai dari hulu hingga hilir dengan meningkatkan kualitas perekonomian masyarakat dengan melahirkan kebijakan yang pro publik. Seperti percepatan program reforma agraria, redistribusi aset untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi serta keberpihakan negara terhadap sektor UMKM harus lebih dipertajam dan ditingkatkan.
Rekomendasi terakhir, PPP mendukung penuh upaya lembaga penegak hukum Polri, Kejaksaan dan KPK dalam pemberantasan korupsi. Menurunnya Indeks Persepsi Korupsi (corruption perception index) pada 2020 dari 37 poin menjadi 40 poin atau berada di peringkat 102 dari 180 negara harus menjadi pemantik lembaga penegak hukum untuk meningkatkan kinerjanya dengan berkoordinasi dan berkolaborasi dalam penegakan dan pemberantasan korupsi. ”Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara simultan mulai dari aspek pencegahan hingga penindakan. Berbagai upaya penegakan hukum harus tetap dalam koridor negara hukum yakni dengan senantiasa memegang prinsip equality before the law,” ucapnya.
Menurut Arwani, target pemerintah menghilangkan angka kemiskinan ekstrem (pendapatan kurang dari USD 1,9/hari) dari saat ini berjumlah 9,91 juta jiwa (3,371%) menjadi mendekati 0% pada 2024 harus dilakukan dengan langkah konkret, simultan dan komprehensif. Perbaikan harus dimulai dari hulu hingga hilir dengan meningkatkan kualitas perekonomian masyarakat dengan melahirkan kebijakan yang pro publik. Seperti percepatan program reforma agraria, redistribusi aset untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi serta keberpihakan negara terhadap sektor UMKM harus lebih dipertajam dan ditingkatkan.
Rekomendasi terakhir, PPP mendukung penuh upaya lembaga penegak hukum Polri, Kejaksaan dan KPK dalam pemberantasan korupsi. Menurunnya Indeks Persepsi Korupsi (corruption perception index) pada 2020 dari 37 poin menjadi 40 poin atau berada di peringkat 102 dari 180 negara harus menjadi pemantik lembaga penegak hukum untuk meningkatkan kinerjanya dengan berkoordinasi dan berkolaborasi dalam penegakan dan pemberantasan korupsi. ”Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara simultan mulai dari aspek pencegahan hingga penindakan. Berbagai upaya penegakan hukum harus tetap dalam koridor negara hukum yakni dengan senantiasa memegang prinsip equality before the law,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :