PKS Ungkap 4 Alasan Menolak Revisi UU Pemilu Didepak dari Prolegnas 2021

Sabtu, 13 Maret 2021 - 13:51 WIB
loading...
PKS Ungkap 4 Alasan...
Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi mengatakan Fraksi PKS satu-satunya partai yang menolak Revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) dikeluarkan dari Prolegnas 2021. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) satu-satunya partai yang menolak Revisi UU Pemilu ( RUU Pemilu ) dikeluarkan dari Prolegnas 2021 . Hal itu disampaikan Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Implikasi Batalnya Revisi UU Pemilu secara virtual, Sabtu (13/3/2021).

Nabil menyatakan ada empat pandangan PKS kenapa menolak RUU 'didepak' dari Prolegnas. Pertama, hal ini berkaitan dengan faktor penyelenggaraan pemilu dan belajar dari kerumitan di Pemilu Serentak 2019. Baca juga: Revisi UU Pemilu Batal, Burhanuddin Soroti Legitimasti Plt Kepala Daerah

"Ini sekaligus sebenarnya untuk merevisi pandangan ketika partai-partai ini walaupun perdebatan saat itu penentuan UU Pilkada 2016 terkait dengan keserentakan itu kan ya kita akui mungkin ada tarikan-tarikan politik yang saat itu jauh lebih urgent," ujarnya.

Sehingga, menurutnya, faktor itu luput dari cara pandang pembuat UU untuk melihat bagaimana keserentakan secara teknis itu berakibat fatal di 2019 seperti munculnya banyak korban meninggal dari unsur penyelenggara pemilu. Karenanya dibutuhkan revisi untuk mengatur ulang pelbagai tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024.

Kedua, lanjut Nabil, tentang pelaksanaan pilkada yang harus disamakan waktunya di tahun 2024. Menurut dia, secara filosofis pilkada itu adalah hak rakyat untuk mendapatkan dan hak untuk memilih pemimpin daerah secara definitif sehingga perlu basis legitimasi yang kuat.

"Bagaimana kemudian dalam situasi pandemi dalam situasi masyarakat perlu bangkit secara sosial ekonomi kita perlu kepemimpinan yang kukuh secara legitimasi berbasis dari election bukan dari selection," jelasnya.

Kemudian yang ketiga, terkait dengan potensi terhambatnya akselerasi pembangunan. Sebab, pengangkatan terhadap penjabat kepala daerah selama 2 tahun dari 2022 sampai dengan 2024 selain catatan utamanya adalah faktor legitimasi tetapi juga jalannya pemerintahan daerah.

Kata Nabil, mungkin secara teknis administrasi pemerintahan birokrat Eselon I di Kemendagri itu beberapa yang sudah berpengalaman tetapi catatan pentingnya itu terkait kerja kepala daerah apalagi menyangkut kerja-kerja politik misalnya bagaimana proses penganggaran dan kebijakan anggaran yang harus diputuskan bersama dengan DPRD setempat. Baca juga: Permasalahan Akan Muncul dengan Keluarnya Revisi UU Pemilu dari Prolegnas

"Yang terakhir (keempat) PKS ingin menggunakan argumen bahwa Pilkada 2022 dan 2023 kalau kita pisahkan dengan Pemilu Serentak 2024 itu sebenarnya penting kita perlu dua tahun depan untuk membangkitkan ekonomi, dengan anggaran Pilkada 2020 saja kemarin yang sekitar Rp20 triliun itu Mendagri Tito bisa mengatakan bahwa pentingnya pilkada itu salah satunya untuk mendorong perekonimian. Kenapa logika itu tidak kita pakai," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
PDIP Sudah Siap, Ganjar...
PDIP Sudah Siap, Ganjar Minta Percepat Pembahasan RUU Pemilu
Peduli Keselamatan Pemudik,...
Peduli Keselamatan Pemudik, PKS Dirikan Posko Pelayanan Mudik Gratis
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Pimpin PKS Jabar, Abah...
Pimpin PKS Jabar, Abah Iwan: Pelayanan, Advokasi, dan Keberpihakan Adalah Napas Perjuangan Kita
Rekomendasi
Siapa Bagher Ghalibaf?...
Siapa Bagher Ghalibaf? Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Menundukkan AS
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Berita Terkini
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Infografis
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved