Pengamat: Negara Tidak Boleh Disandera Agenda Politik Pribadi
loading...
A
A
A
Pola makelar politik ini cukup sering terjadi dalam perpolitikan di Indonesia. Secara terpisah, Ubedilah dan Ray menyarankan agar pemerintah konsisten menggunakan dasar hukum yang obyektif untuk memutuskan perkara ini, untuk menjaga kepastian hukum dan kestabilan politik.
Keduanya mengingatkan kasus ini cukup banyak diberitakan media massa internasional dengan istilah take over (pengambilalihan) yang berimplikasi pada persepsi negatif terhadap pemerintah. Apalagi jika dikaitkan dengan peringatan lembaga-lembaga maupun peneliti internasional tentang kemunduran demokrasi di Indonesia. Padahal ada keterkaitan erat antara kualitas demokrasi dan iklim investasi.
Baik Ubedilah maupun Ray sepakat jika pemerintah salah mengambil keputusan, secara rasional, risiko yang bakal ditanggung pemerintah baik di sisi politik maupun ekonomi, terlalu besar ketimbang keuntungan politik yang hanya berlaku bagi salah satu pejabatnya saja. Baca juga: Belum Serahkan Kepengurusan ke Kemenkumham, Demokrat Moeldoko Ungkap Fakta Begini
"Apalagi ini era yang sangat terbuka, dan bisa menjadi preseden buruk dikemudian hari," pungkas Ubedilah.
Keduanya mengingatkan kasus ini cukup banyak diberitakan media massa internasional dengan istilah take over (pengambilalihan) yang berimplikasi pada persepsi negatif terhadap pemerintah. Apalagi jika dikaitkan dengan peringatan lembaga-lembaga maupun peneliti internasional tentang kemunduran demokrasi di Indonesia. Padahal ada keterkaitan erat antara kualitas demokrasi dan iklim investasi.
Baik Ubedilah maupun Ray sepakat jika pemerintah salah mengambil keputusan, secara rasional, risiko yang bakal ditanggung pemerintah baik di sisi politik maupun ekonomi, terlalu besar ketimbang keuntungan politik yang hanya berlaku bagi salah satu pejabatnya saja. Baca juga: Belum Serahkan Kepengurusan ke Kemenkumham, Demokrat Moeldoko Ungkap Fakta Begini
"Apalagi ini era yang sangat terbuka, dan bisa menjadi preseden buruk dikemudian hari," pungkas Ubedilah.
(kri)