Komisi IX Desak BPOM dan Kemenkes Setujui Uji Klinis II Vaksin Nusantara

Kamis, 11 Maret 2021 - 22:46 WIB
loading...
A A A
Penny menekankan penelitian dan pengembangan vaksin Nusantara dapat terlaksana sesuai standar penelitian yang berlaku. "Untuk menghasilkan produk obat dan vaksin yang aman, berkhasiat, dan bermutu. Maka seluruh tahapan penelitian dan pengembangan harus sesuai dengan standar dan persyaratan baik GLP, GMC, dan GCP,” ujarnya.



Penny mengatakan Badan POM sudah selesai meninjau hasil uji klinis tahap I. Hasil uji klinis sudah diserahkan kepada Kementerian Kesehatan dan tim peneliti vaksin di Semarang.

Dia menekankan Badan POM tidak memihak siapa pun, termasuk kepada vaksin luar negeri. Salah satu persoalan yang masih menjadi perdebatan adalah perihal uji praklinis vaksin Nusantara terhadap hewan. Tahapan itu tidak disetujui tim peneliti vaksin Nusantara. “Jangan sampai kami memberikan kepada manusia suatu produk yang belum terjamin aspek keamanannya," ujarnya.

Penny menegaskan, Badan POM merupakan lembaga independen dan transparan yang akan mendukung pengadaan Vaksin Nusantara. Seluruh proses pengembangan vaksin harus lolos tahapan yang berbasis ilmiah. "Kami tidak memiliki kepentingan untuk menutupi apapun. Tapi ini merupakan sebuah proses yang berbasis scientific," ujar Penny.

Adapun Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan vaksin Nusantara saat ini sedang dalam tahap evaluasi dari Badan POM. "Kami akan mendengarkan dari Badan POM dari hasil audit, efektivitas dan hasil uji klinik dari fase pertama vaksin Nusantara, apakah bisa lanjutkan ke fase-fase berikutnya," ujarnya.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi IX mendesak Badan POM segera mengeluarkan persejuan uji klinis tahap II vaksin Nusantara agar penelitian dapat segera dituntaskan paling lambat 17 Maret 2021. Jika tidak selesai, maka Komisi IX akan membentuk tim mediasi untuk menyamakan persepsi dan pemahaman antara Tim Peneliti vaksin Nusantara dan Badan POM.
(abd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1858 seconds (0.1#10.140)