Serang Balik SBY-AHY, Ini Alasan Kubu Moeldoko Gelar KLB
loading...
A
A
A
Yahya melanjutkan, SBY memberikan kekuasaan absolut kepada AHY sebagai Ketua Umum PD untuk: menunjuk dan
memberhentikan pengurus DPD, DPC, calon bupati dan walikota, menentukan koalisi pilkada di daerah.
Bangunan tirani kekuasaan absolut keluarga tergambar sebagai berikut yang mencerminkan bukti kudeta terhadap kewenangan anggota dan kader partai: SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi dan AHY sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi dan AHY sebagai Ketua Umum, sedangkan Eddie Baskoro
Yudhoyono (Ibas) sebagai Wakil Ketua Umum, dan Ibas sebagai Ketua Fraksi Demokrat DPR RI, dan merangkap sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR mewakili Fraksi Partai Demokrat.
Semua kesewenang-wenangan SBY dan penyalahgunaan wewenang dalam bentuk AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) yang melanggar UU parpol tersebut dibatalkan dan dianulis dalam KLB Deliserdang, dan dikembalikan sesuai dengan UU Parpol yakni AD/ART tahun 2005 yang demokratis, akuntabel, transparan, yang memberikan ruang untuk berpartisipasi dan berkiprah dalam partai.
"Adapun yang lebih penting lagi, secara moral dan etika politik, KLB Deliserdang diselenggarakan oleh kader Demokrat untuk meruntuhkan dan menghancurkan tirani yang dibangun oleh SBY dan AHY. Untuk menghancurkan tirani dan politik dinasti SBY yang melanggar aturan etika dan hukum, maka KLB Deli Serdang meminta dan meminang Jenderal (Purn.) DR Haji Moeldoko, S.I.P untuk memimpin perjuangan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang demokratis, terbuka, modern, akuntabel, dan bermartabat," tutupnya.
memberhentikan pengurus DPD, DPC, calon bupati dan walikota, menentukan koalisi pilkada di daerah.
Bangunan tirani kekuasaan absolut keluarga tergambar sebagai berikut yang mencerminkan bukti kudeta terhadap kewenangan anggota dan kader partai: SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi dan AHY sebagai Wakil Ketua Majelis Tinggi dan AHY sebagai Ketua Umum, sedangkan Eddie Baskoro
Yudhoyono (Ibas) sebagai Wakil Ketua Umum, dan Ibas sebagai Ketua Fraksi Demokrat DPR RI, dan merangkap sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR mewakili Fraksi Partai Demokrat.
Semua kesewenang-wenangan SBY dan penyalahgunaan wewenang dalam bentuk AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) yang melanggar UU parpol tersebut dibatalkan dan dianulis dalam KLB Deliserdang, dan dikembalikan sesuai dengan UU Parpol yakni AD/ART tahun 2005 yang demokratis, akuntabel, transparan, yang memberikan ruang untuk berpartisipasi dan berkiprah dalam partai.
"Adapun yang lebih penting lagi, secara moral dan etika politik, KLB Deliserdang diselenggarakan oleh kader Demokrat untuk meruntuhkan dan menghancurkan tirani yang dibangun oleh SBY dan AHY. Untuk menghancurkan tirani dan politik dinasti SBY yang melanggar aturan etika dan hukum, maka KLB Deli Serdang meminta dan meminang Jenderal (Purn.) DR Haji Moeldoko, S.I.P untuk memimpin perjuangan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang demokratis, terbuka, modern, akuntabel, dan bermartabat," tutupnya.
(muh)