Jika KLB Moeldoko Diakui, Pengamat: Demokrat Tengah Menuju Kematian
Kamis, 11 Maret 2021 - 12:36 WIB
loading...
A
A
A
"Hasil akhir dari manuver KSP Moeldoko ini adalah membunuh PD. Demokrat mati di tangan seorang pejabat negara. backsliding demokrasi Indonesia makin dalam, dan ini terjadi di bawah Jokowi yang ironisnya ia justru jadi presiden karena demokrasi," beber Saiful Mujani seperti dikutip melalui akun twitter pribadinya @saiful_mujani, Kamis (11/3/2021).
Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) itu juga mengungkapkan, saat lonceng kematian Partai Demokrat saat ini ada di tangan negara. Negara dalam hal ini, yaitu Menkumham, Yasonna H Loaly.
"Setelah KSP Moeldoko ditetapkan jadi ketua partai Demokrat lewat KLB maka selanjutnya tergantung negara, lewat Menkumham dari PDIP, Yasona, mengakui hasil KLB itu atau tidak. Kalau mengakui, dan membatalkan kepengurusan PD AHY, lonceng kematian PD makin kencang," cuitnya.
Kisruh Partai Demokrat antara kubu AHY dan Moeldoko ini berpotensi berlanjut hingga ke pengadilan. Saiful Mujani memprediksi AHY akan menggugat ke pengadilan jika pemerintah mengakui KLB Deli Serdang.
"PD AHY selanjutnya akan menggugat ke pengadilan, dan ini biasanya hanya bisa selesai di Mahkamah Agung. Berarti itu bisa makan waktu lama, bisa sampai melewati deadline daftar pemilu 2024. Katakanlah Demokrat KSP Moeldoko yang bisa ikut pemilu. Lalu bagaimana peluangnya?," bebernya.
Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) itu juga mengungkapkan, saat lonceng kematian Partai Demokrat saat ini ada di tangan negara. Negara dalam hal ini, yaitu Menkumham, Yasonna H Loaly.
"Setelah KSP Moeldoko ditetapkan jadi ketua partai Demokrat lewat KLB maka selanjutnya tergantung negara, lewat Menkumham dari PDIP, Yasona, mengakui hasil KLB itu atau tidak. Kalau mengakui, dan membatalkan kepengurusan PD AHY, lonceng kematian PD makin kencang," cuitnya.
Kisruh Partai Demokrat antara kubu AHY dan Moeldoko ini berpotensi berlanjut hingga ke pengadilan. Saiful Mujani memprediksi AHY akan menggugat ke pengadilan jika pemerintah mengakui KLB Deli Serdang.
"PD AHY selanjutnya akan menggugat ke pengadilan, dan ini biasanya hanya bisa selesai di Mahkamah Agung. Berarti itu bisa makan waktu lama, bisa sampai melewati deadline daftar pemilu 2024. Katakanlah Demokrat KSP Moeldoko yang bisa ikut pemilu. Lalu bagaimana peluangnya?," bebernya.
Lihat Juga :