KLB Demokrat Versi Moeldoko Dinilai Langgar UU, Ini Penjelasannya

Kamis, 11 Maret 2021 - 10:26 WIB
loading...
KLB Demokrat Versi Moeldoko...
Polemik Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang melahirkan melahirkan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko menjadi ketua umum, semakin memanas. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polemik Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang melahirkan melahirkan Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko menjadi ketua umum di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (5/3/2021) lalu, semakin memanas.

Beberapa pakar dan pengamat menilai adanya politik tidak beradab di Indonesia. Baca juga: Sindir Moeldoko, Demokrat: Kita Ini Partai Besar, Bukan Partai Sambungan Telepon

Seperti yang diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai KLB Demokrat di Deli Serdang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 32 dan 33 yang mengatur mekanisme penyelesaian jika terjadi perselisihan di internal partai.

Baca juga: Demokrat: Terima Kasih Respons Cepat dari Propam Polri

"Sebenarnya yang dialami Partai Demokrat ini sudah diantisipasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pada Pasal 32 disebutkan masalah internal partai diselesaikan dengan pembentukan mahkamah partai. Jika tak selesai di mahkamah partai, Pasal 33 UU Parpol menyebutkan, ada mekanisme gugatan ke pengadilan negeri dan kasasi Mahkamah Agung," katanya.

Sehingga kata dia, pada dasarnya segala proses yang kemudian mengabaikan ketentuan undang-undang ya tidak bisa dibenarkan. Misalnya, tidak boleh langsung ada KLB. Menurut dia, mekanisme sesuai UU Partai Politik itu belum ditempuh untuk menyelesaikan perselisihan di internal Demokrat.

Baca juga: Kader Demokrat Kalbar yang Terlibat Kudeta AHY akan Diisolasi

Mahkamah partai maupun proses di pengadilan serta Mahkamah Agung belum pernah dilakukan. Padahal, kepengurusan Partai Demokrat yang sah jelas yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

"Aneh jika ada pihak-pihak yang terus-menerus mencoba membangun dualisme di internal partai politik di Indonesia, termasuk di Partai Demokrat. UU sudah mencegah itu, tidak boleh ada terjadi dualisme. Kalau tidak senang dengan ideologi partai tertentu, ya buat partai baru," tegasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Rekomendasi
MotoGP Indonesia 2026...
MotoGP Indonesia 2026 Resmi Diluncurkan, Mandalika Siap Sambut Sorotan Dunia
ITS Raih Peringkat 497...
ITS Raih Peringkat 497 Dunia di QS WUR 2027, Unggul pada Rasio Mahasiswa Internasional
Test Drive Leapmotor...
Test Drive Leapmotor B10 Jakarta–Bandung: Pintar, Nyaman, tapi Ada Catatannya
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Protes Penangkapan Roy...
Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin Bandingkan Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved